Kejaksaan Belum Eksekusi Ratusan Terpidana Mati
Berita

Kejaksaan Belum Eksekusi Ratusan Terpidana Mati

Kejaksaan menunggu para terpidana menggunakan haknya mengajukan grasi.

Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono katakan Kejaksaan belum pastikan eksekusi ratusan terpidana mati. Foto: SGP
Wakil Jaksa Agung Darmono katakan Kejaksaan belum pastikan eksekusi ratusan terpidana mati. Foto: SGP

Kejaksaan tak mau gegabah mengeksekusi 120 terpidana hukuman mati yang saat ini ada di berbagai lembaga pemasyarakatan. Padahal, sejak diterbitkannya UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, ada tenggat waktu satu tahun bagi para terpidana untuk mengajukan grasi.

Setelah tenggat waktu satu tahun itu tidak digunakan, seharusnya para terpidana mati bisa segera dieksekusi. Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pelaksanaan hukuman mati itu harus dilakukan secara cermat dan tidak gegabah. “Jangan sampai ada kekeliruan dalam eksekusi itu,” katanya, Kamis (2/2).

Sebab, lanjut Darmono, kalau sampai terjadi kekeliruan dalam eksekusi, maka tidak ada yang bisa mengembalikan nyawa orang yang dieksekusi itu. Makanya Kejaksaan lebih memilih untuk menunggu hak terpidana benar-benar tuntas. Kalaupun semua hak terpidana sudah digunakan, eksekusi tak bisa langsung dilakukan.

“Kan masih ada persyaratan (untuk dieksekusi), seperti orang yang akan dieksekusi harus dalam kondisi sehat lahir dan batin. Nah, itu harus ada surat keterangan dokter,” terang Darmono.


“Pada prinsipnya kami tidak menunda-nunda kok,” Darmono menegaskan.

Untuk diketahui, sebelumnya, tidak ada aturan mengenai tenggat waktu terpidana mengajukan grasi. Namun, sejak UU No 5 Tahun 2010 diterbitkan, terpidana hanya memiliki waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk mengajukan grasi.

Pasal 7 UU No.5 Tahun 2010

Pasal 7 UU No.22 Tahun 2002

(1)    Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)    Permohonan grasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(1)    Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(2)    Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasi tenggat waktu tertentu.


Sejauh ini Kejaksaan masih mendata berapa jumlah terpidana mati yang telah mengajukan grasi setelah terbitnya UU No 5 Tahun 2010 dan berapa terpidana mati yang tenggat waktu mengajukan grasinya sudah habis.Yang pastisampai saat ini ada 120 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari 120 terpidana mati itu, 60 diantaranya adalah terpidana mati kasus narkotika.

Terpidana mati narkotika

Terkait dengan terpidana mati kasus narkoka, terdapat kekhawatiran bahwa terpidana tersebut akan membuat jaringan baru untuk mengembangkan bisnis narkobanya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat sempat menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Darmono. Dalam suratnya, Granat meminta data mengenai jumlah terpidana mati narkotika yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap per Januari 2012.

Setelah itu, “tentunya harus tahu, siapa yang berencana mengupayakan hukuman mati itu, agar segera cepat mereka secara serempak,” tuturnya.

Lebih dari itu, Henry mengaku pihaknya mendapat informasi ada enam orang terpidana mati yang melarikan diri. Namun, Henry belum mengetahui siapa terpidana yang melarikan diri dan dari Lembaga Pemasyarakatan mana.


Oleh karenanya, Henry baru akan mempertanyakan mengenai masalah ini. Mengapa sampai bisa ada terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak juga dieksekusi oleh Kejaksaan. Namun, pertanyaan itu nanti akan diajukan setelah suratnya mendapat respon dari Darmono.

Selain itu, Henry juga akan mempertanyakan apa sebenarnya kendala atau hambatan yang dihadapi Kejaksaan dalam eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Henry mengaku Granat memiliki target untuk mendapatkan data itu dari Kejaksaan Agung sebelum puncak hari anti narkotika, Juni mendatang. 

Tags: