Kejaksaan Banding atas Vonis Suwir Laut
Aktual

Kejaksaan Banding atas Vonis Suwir Laut

rfq
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Banding atas Vonis Suwir Laut
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Suwir Laut. Pihak Kejaksaan pun mengajukan banding sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam KUHAP. “Jaksa telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, Rabu (16/5).

Penuntut umum dalam rekusitornya (surat tuntutan, red) meminta agar majelis hakim menghukum Suwir dengan pidana badan selama tiga tahun bui. Pasalnya penuntut umum berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan penggelapan saat masih menjabat Tax Manager Asian Agri Group. Harapan penuntut umum kandas. Sebab, majelis hakim pimpinan Martin Ponto berpandangan dakwaan yang disusun penuntut umum pramature. Sebaliknya, majelis hakim menerima dalil nota keberatan (eksepsi, red) Suwir Laut.

Dikatakan Adi, penuntut umum tidak terima dengan putusan majelis hakim. Soalnya dalam pertimbangan majelis hakim terlampau luas. Semestinya, putusan yang mempersoalkan surat dakwaan diputuskan pada egenda putusan sela. “Tapi pada pokoknya upaya hukum banding jaksa tidak sependapat putusan pengadilan. Karena dakwaan tidak diterima, tapi prosesnya sudah masuk pokok perkara. Kok putusannya tidak diterima,” ujarnya.

Soal perkembangan penyidikan tersangka lain Linda Raharja, Adi berkilah belum mendapatkan laporan lebih jauh dari penyidik pajak. Bahkan, berkas perkara Linda pun belum kunjung dinyatakan lengkap alias P21. “Belum dapat informasi, kita belum tahu ya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit Asian Agri Group merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun. Tersangka bernama Vincentius telah dijatuhi hukuman 11 tahun lantaran diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang. Sementara penuntut umum mendakwa  Suwir Laut dinilai telah membuat laporan yang keliru tentang Pajak Tahunan (SPT) Asian Agri. Makanya, akibat perbuatan Suwir, negara dirugikan Rp1,2 triliun.

Tags: