Kejaksaan Akan Hentikan Kasus Hukum Bibit-Chandra
Utama

Kejaksaan Akan Hentikan Kasus Hukum Bibit-Chandra

Terlihat kesan bahwa Kejaksaan tak akan mengeluarkan SKPP dengan alasan tak cukupnya bukti untuk menjerat Bibit-Chandra.

IHW/Nov/CR-8
Bacaan 2 Menit

 

Faktanya, masih menurut Marwan, saat ini baru berkas perkara atas nama Chandra yang sudah dinyatakan lengkap. Sementara untuk berkas Bibit masih berada di tangan Polri.

 

Kewenangan Kejaksaan mengeluarkan SKPP tertuang dalam Pasal 140 Ayat (2a) KUHAP yang lengkapnya berbunyi, Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

 

Dari ketentuan Pasal 140 Ayat (2a) di atas terlihat tiga syarat dikeluarkannya SKPP. Pertama, perkara itu tidak cukup bukti. Kedua, perkara tersebut bukan tindak pidana, atau ketiga perkara ditutup demi hukum. Dengan penjelasan Marwan dihubungkan dengan isi Pasal 140 Ayat (2a) itu terlihat bahwa Kejaksaan tak ingin mengeluarkan SKPP kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti.

 

Lain Kejaksaan, lain pula Kepolisian. Wakadiv Humas Mabes Polri Sulistyo Ishaq belum jelas dalam menentukan sikap atas pernyataan presiden. “Akan ditindaklanjuti. Tapi hasilnya apa, kita tunggu saja,” kata Sulistyo kepada wartawan melalui telepon. Namun begitu, ia menyatakan polisi akan mengeluarkan SP3 jika tak bisa menemukan alat bukti untuk menjerat Bibit-Chandra.

 

 

Tags:

Berita Terkait