Kejaksaan Akan Hentikan Kasus Hukum Bibit-Chandra
Utama

Kejaksaan Akan Hentikan Kasus Hukum Bibit-Chandra

Terlihat kesan bahwa Kejaksaan tak akan mengeluarkan SKPP dengan alasan tak cukupnya bukti untuk menjerat Bibit-Chandra.

IHW/Nov/CR-8
Bacaan 2 Menit

 

Dua pengacara Chandra, Taufik Basari dan Alexander Lay menyuarakan hal serupa. Namun mereka berdua mengaku tak menangkap pesan konkret dari pernyataan presiden. “Tapi tidak ada solusi dan terkesan mengambang sehingga belum jelas apa yang dikehendaki presiden,” kata keduanya.

 

Dalam kesempatan terpisah, pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengapresiasi sikap presiden yang mengakomodir semua rekomendasi Tim Verifikasi dengan menyatakan kasus Bibit-Chandra tidak sampai ke pengadilan. “Selanjutnya adalah kewenangan kejaksaan untuk mengambil sikap,” kata Tumpak.

 

Deponir atau SKPP?

Jika dua pengacara Chandra masih bingung menangkap pesan dari pernyataan Presiden, tidak demikian dengan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy seolah menangkap pesan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Kejaksaan untuk menghentikan kasus ini.

 

“Kita akan cari solusi terbaik dari dua opsi, yaitu SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) atau deponeering,” kata Marwan kepada wartawan, Senin (23/11).  

 

Menurut Marwan, pilihan men-deponir kasus ini bukan perkara yang mudah karena membutuhkan waktu yang lama. “Karena kalau deponir butuh persetujuan dari badan kekuasaan negara, yaitu DPR, MA dan pemerintah itu sendiri,” kata Marwan.

 

Seperti diketahui, Jaksa Agung memiliki wewenang untuk mendeponir suatu kasus. Kewenangan itu diatur dalam KUHAP dan Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam penjelasan Pasal 35 huruf c itu disebutkan bahwa deponir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang dimiliki jaksa dilakukan setelah mendapat saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

 

Sementara untuk mengeluarkan SKPP, lanjut Marwan, juga tak semudah membalikkan telapak tangan. Kejaksaan harus menyatakan berkas kasus Bibit-Chandra lengkap terlebih dulu sebelum mengeluarkan SKPP.

Tags:

Berita Terkait