Kejaksaan Akan Hentikan Kasus Hukum Bibit-Chandra
Utama

Kejaksaan Akan Hentikan Kasus Hukum Bibit-Chandra

Terlihat kesan bahwa Kejaksaan tak akan mengeluarkan SKPP dengan alasan tak cukupnya bukti untuk menjerat Bibit-Chandra.

IHW/Nov/CR-8
Bacaan 2 Menit
Foto: www.presidenri.go.id
Foto: www.presidenri.go.id

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengumumkan sikapnya atas rekomendasi Tim Verifikasi, Senin (23/11). Disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi, Presiden memberikan keterangan terhadap dua hal. Pertama dalam kasus skandal Bank Century. Kedua, tanggapan atas kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

 

SBY menuturkan, silang pendapat mengenai benar tidaknya kasus Bibit-Chandra diselesaikan di pengadilan. “Awalnya saya berpendirian begitu.” Dalam perkembangannya, lanjut SBY, muncul ketidakpercayaan terhadap kejaksaan dan kepolisian sehingga menimbulkan reaksi sosial.

 

Oleh karenanya, SBY mengaku memikirkan faktor lain di luar hukum. “Faktor yang saya pertimbangkan adakah keutuhan masyarakat, manfaat dan juga hakikat antara hukum dan keadilan.”

 

Solusi dan opsi lain yang bisa diambil dalam kasus Bibit-Chandra ini, masih menurut SBY, adalah kepolisian dan kejaksaan tak perlu membawa kasus ini ke pengadilan. “Tapi tetap memperhatikan keadilan.”

 

Lebih jauh SBY menuturkan, “Saya tidak akan masuk terlalu jauh karena penghentian penuntutan dan pelaksanaan asas oportunitas itu adalah kewenangan penuntut umum.”

 

Di tempat terpisah, Chandra M Hamzah melihat bahwa sikap presiden sudah mengakomodir rekomendasi Tim Verifikasi. “Saya dan Pak Bibit tidak punya pilihan, tinggal melihat waktu bagaimana penyelesaian kasus ini,” kata Chandra kepada wartawan di gedung KPK, Senin (23/11).

Tags:

Berita Terkait