Kejaksaan Ajukan Pailit Perusahaan Agribisnis
Utama

Kejaksaan Ajukan Pailit Perusahaan Agribisnis

Demi pembagian aset yang adil dan berimbang, Kejaksaan Negeri Cibadak mohonkan pailit. Bukan yang pertama kali.

HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp

Dengan alasan kepentingan umum, Kejaksaan Negeri Cibadak melayangkan permohonan pailit terhadap PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Permohonan diajukan karena kejaksaan kebingungan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pid/2004 yang telah menghukum pengurus perusahaan agribisnis itu.

Kejaksaan bingung bagaimana membagi aset perusahaan berupa uang, tanah, dan bangunan kepada investor secara adil dan berimbang. Maklum, jumlah investor mencapai 6.480 orang. Apalagi kedudukan para investor tersebut berbeda-beda menurut hukum.

"Karena investornya banyak, kami (kejaksaan, red) kesulitan dalam membagi aset tersebut. Untuk itulah kami mengajukan permohonan pailit," ucap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cibadak, Sekti Anggraini, usai persidangan, Kamis (o7/3).

Langkah pailit yang diajukan Kejari Cibadak mengajukan permohonan pailit merujuk pada Pasal 2 ayat (2) sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU), dan  Peraturan Jaksa Agung RI No. 040/A/JA/12/2010 yaitu Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN). Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum.

Selain merujuk pada UU Kepailitan dan PKPU, Kejaksaan juga merujuk pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum. Namun, peraturan pemerintah tersebut membatasi wewenang kejaksaan dalam hal menghitung dan menilai kedudukan para kreditor. Kewenangan tersebut berada di tangan kurator.

"Dengan proses pailit, seluruh aset PT QSAR semuanya akan ditarik dan dihitung oleh kurator sehingga seluruh kreditor memperoleh pembayaran sesuai dengan kedudukan para kreditor. Dengan demikian, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi tersebut," ucapnya.

Namun, persidangan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat gagal dilakukan karena belum ada perwakilan PT QSAR yang datang. Pengadilan sudah melayangkan pemanggilan secara sah dan patut. Majelis hakim yang diketuai Amin Sutikno memutuskan menanyakan kepada pemohon perihal alamat perusahaan.

Menjawab hakim, jaksa Sekti mengatakan bangunan gedung perusahaan  sudah tidak ada lagi karena telah habis dibakar massa pada 2003 silam. Namun, Sekti menjelaskan bahwa Ramly masih berkeliaran di daerah tersebut. Ketua majelis hakim akhirnya meminta kejaksaan untuk memanggil termohon secara umum di media massa dalam waktu satu minggu ini. Persidangan kembali dilanjutkan pada 14 Maret 2013 mendatang.

QSAR tak bisa dilepaskan dari sosok H Ramly Arabi. Di atas sebuah lahan di daerah Suka Jembar Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur, Ramly merintis sebuah usaha tani dengan modal awal Rp36 juta. Pada 16 April 1998, Ramly pindah lokasi ke Kampung. Situgunung Desa Kadudampit Cisaat Kabupaten Sukabumi dengan area pertanian seluas 5 hektare. Di daerah itulah Ramly menamakan usahanya dengan Usaha Tani Alam Raya.

Selang dua tahun, Usaha Tani Alam Raya berubah bentuk menjadi sebuah perseroan terbatas bernama PT Qurnia Subur Alam Raya. H. Ramly menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan, dan diangkat menjadi Direktur Utama.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertanian sayur mayur, peternakan sapi potong, perikanan laut dan tawar, produksi air mineral, dan tanaman kolektif sayuran ini memiliki cara kerja dengan menarik dana dari masyarakat (investor) melalui proposal kerjasama di bidang agribisnis.  Demi menarik perhatian investor, Ramly menawarkan komposisi pembagian keuntungan sebesar 60 : 40 untuk investor.

Bila panen berhasil, investor mendapatkan keuntungan sebesar 60% dan 40% untuk QSAR. Apabila terjadi musibah atau bencana alam, Ramly menjanjikan mengembalikan seluruh modal investor. Jika masyarakat berminat, Ramly akan membuatkan perjanjian tersebut. Setelah itu, investor harus menstransfer uangnya ke rekening atas nama Ramly Arabi di beberapa lokasi sesuai paket yang diperjanjikan pada waktu yang ditentukan QSAR. Alhasil, sebanyak 6.800 investor tertarik dan investasi yang berhasil dikumpulkan adalah sebesar Rp467 miliar.

Pada awalnya, keuntungan para investor dibayarkan sesuai perjanjian. Namun, sejak Januari 2002, pembayaran keuntungan mandeg. Bahkan belakangan, modal investor pun tak bisa dikembalikan. Investor akhirnya melaporkan Ramly dan direksi perusahaan ke polisi.

Pada 17 Desember 2003 Pengadilan Tinggi Bandung (putusan No. 247/Pid/2003/PT.Bdg) menyatakan Ramly bersalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Ramly bersalah karena telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cibadak menghukum Ramly 8 tahun penjara dan membayar denda Rp10 miliar.

Putusan tersebut menyatakan agar barang bukti dipersidangan harus diserahkan kepada para investor setelah dijual lelang dengan harga yang pantas dan layak. Barang bukti tersebut berupa 65 unit kendaraan berbagai jenis yang berada di Cibadak, 15 unit kendaraan yang ada di Makasar, dan 6 unit kendaraan yang ada di Bengkulu. Selain itu ada 7 unit sepeda motor, 12 unit otobus, dan tanah dan bangunan di 99 lokasi.

Setelah dilakukan pelelangan sebelum sidang, Kejaksaan hanya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1.304.732.086 ditambah barang bukti uang tunai sebesar  Rp25 juta. Hasil penjualan ini menurut pengadilan harus dibagi secara adil dan berimbang.

Berdasarkan catatan hukumonline bukan kali ini saja Kejaksaan mengajukan pailit terhadap perusahaan demi kepentingan umum. Pada 2005 lalu, Kejaksaan mengajukan pailit terhadap PT Aneka Surya  Agung. Perusahaan ini oleh Pengadilan Niaga pada PN Medan akhirnya dinyatakan pailit.

Tags:

Berita Terkait