Kejaksaan Agung Siap Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
Berita

Kejaksaan Agung Siap Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Kejagung akan melakukan upaya ekstra, salah satunya pemilihan jaksa terbaik mengingat kasus dugaan penistaan agama ini dinilainya sebagai isu penting dan menjadi sorotan nasional.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan pembentukan tim jaksa peneliti merupakan bukti bahwa Kejaksaan Agung bersungguh-sungguh dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Ada pun tim jaksa peneliti ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Ali Mukartono. "Salah seorang direktur justru, direktur di Kejaksaan Agung, yakni Direktur (Tindak Pidana) Orang dan Harta Benda. Ini satu bukti bahwa kita sungguh-sunggug menangani kasus ini," kata H. M Prasetyo. (Baca Juga: Status Cagub Ahok di Pilkada Dapat Dibatalkan, Begini Aturan Hukumnya)

Prasetyo mengatakan semua jaksa tentunya memiliki kompetensi, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya ekstra, salah satunya pemilihan jaksa terbaik mengingat kasus dugaan penistaan agama ini dinilainya sebagai isu penting dan menjadi sorotan nasional. Menurutnya, Kejagung sudah siap menangani kasus dugaan penistaan agama dan menunggu berkas pelimpahan berkas perkara secepatnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kejagung juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan nomor: B.228/11/2016/Ditpidum tanggal 16 November.(Baca Juga: Soal Kasus Ahok, Benny K Harman: Jaksa, Pihak yang Mengoreksi Kerja Penyidik)

Ia pun berharap semua berkas yang dilimpahkan sudah sempurna setelah semua ahli dari berbagai lintas ilmu telah dihadirkan, antara lain mulai dari ahli agama, bahasa, hukum pidana, psikologi dan kriminologi.

"Saya berharap hasil pemberkasan dari penyidik Polri sudah cukup sempurna, 'kan semuanya sudah diawali dengan penyelidikan, menghadirkan semua pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan. Semua ahli saya pikir tidak ada lagi, ahli apalagi yang kemarin tidak dimintai keterangan?" ujar Prasetyo.

Untuk diketahui, tim jaksa peneliti yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung berperan meneliti kelengkapan formal dan materiel dari perkara Ahok. Kelengkapan materiel akan ditinjau ada atau tidaknya perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Sementara itu, kelengkapan formal akan diperiksa kelengkapan data, fakta dan alat bukti yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian. (Baca Juga: Advokat Kembali Laporkan Ahok Terkait Pernyataan Demonstrasi Bayaran)   

Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Polri menargetkan kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersangka atas kasus dugaan penistaan agama paling lama tiga pekan. Untuk saat ini, kata dia, adalah masa-masa untuk melengkapi berkas antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum dilengkapi.

"Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas saja. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama 3 minggu," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11) lalu.

Pemeriksaan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sendiri akan dilakukan pada Selasa (22/11), di Gedung Utama Mabes Polri. Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Tags:

Berita Terkait