Kejaksaan Agung Luncurkan Blueprint Transformasi Penuntutan
Terbaru

Kejaksaan Agung Luncurkan Blueprint Transformasi Penuntutan

Blueprint Transformasi Penuntutan ini bentuk keseriusan Kejaksaan dalam rangka menyambut KUHP Nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat meresmikan peluncuran Blueprint Transformasi Penuntutan di Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: ADY
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat meresmikan peluncuran Blueprint Transformasi Penuntutan di Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: ADY

Sebagai upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan, Kejaksaan Agung meluncurkan Blueprint Transformasi Penuntutan. Setidaknya peluncuran blueprint transformasipenuntutan menjadi bukti keseriusan korps  adhyaksa seiring berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukup Pidaana (KUHP) pada Januari 2026 nanti.

Blueprint Transformasi Penuntutan ini bentuk keseriusan Kejaksaan menyongsong KUHP baru,” ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam kegiatan peluncuran Blueprint Transformasi Penuntutan di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Beberapa kebijakan hukum di Kejaksaan yang menjadi bagian dari pembangunan menuju target Indonesia Emas 2045. Antara lain menuju Sistem Penuntutan Tunggal atau Single Prosecution System (SPS) dan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara (Advocate General).

Singkatnya, SPS menempatkan jaksa sebagai pengendali dalam proses penuntutan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi. Kemudian Advocate General yakni jaksa sebagai penasihat hukum tertinggi, memberikan pendapat hukum yang independen.

“Menerbitkan pendapat hukum yang tidak mengikat Mahkamah Agung dalam mengambil putusan. Advocate General dan Single Prosecution System ini kepercayaan yang sangat penting diberikan negara kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga:

Dalam konferensi pers, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana mengatakan setidaknya terdapat 3 substansi pokok cetak biru transformasi penuntutan yang memanfaatkan teknologi AI itu.

Tags:

Berita Terkait