Kejaksaan Agung-Kemenkeu Kolaborasi Proses Lelang Barang Rampasan Negara
Berita

Kejaksaan Agung-Kemenkeu Kolaborasi Proses Lelang Barang Rampasan Negara

Selama ini ada perbedaan persepsi antara Kejaksaan dan Kemenkeu yang mengakibatkan harta rampasan negara sulit dilelang. Kerja sama ini didasarkan PMK Nomor 13/PMK.06/2018 yang diharapkan hasil lelang barang rampasan negara meningkat sebagai penerimaan negara.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Kasus mengenai pengelolaan harta rampasan negara memang kerap terjadi antar kedua lembaga tersebut. Salah satu contohnya, DJKN menyatakan terdapat sebanyak 260 perkara yang belum selesai terkait barang rampasan yang ada di Jawa Barat pada 2014. Berdasarkan jenis barangnya antara lain, 7 mobil, 76 motor, 12 ribu liter BBM, kolam hingga empang.

 

Untuk mengatasi perbedaan persepsi antara Kejaksaan dengan Kemenkeu, pemerintah baru saja menerbitkan regulasi PMK Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengkategorikan pelelangan barang rampasan menjadi sembilan jenis.

 

Pasal 4 PMK Nomor 13/PMK.06/2018

Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:

Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang Pemilik atau yang berhak tidak ditemukan

Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima

Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui putusan dan bekas perkaranya

Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa pernyataan dirampas

Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas

Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap

Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah

Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik, dan

Lelang Eksekusi Benda Sita Eksekusi untuk membayar Denda atau Uang Pengganti.   

 

Sementara itu, Sri Mulyani mengharapkan penerbitan regulasi tersebut dapat memperkuat kerja sama antara Kejaksaan dengan Kemenkeu dalam pelelangan harta rampasan negara. Sehingga, hasil lelang harta rampasan negara akan semakin meningkat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Ini (lelang) bisa mengurangi kerugian di level negara karena kasus korupsi,” kata Sri dalam kesempatan yang sama.

 

Dia menambahkan penerimaan negara melalui lelang meningkat tajam. Berdasarkan data DJKN, hasil bersih lelang nasional mencapai Rp 16,275 triliun pada 2017. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp 13,126 triliun. Dari hasil lelang tersebut, PNBP juga meningkat dari Rp 282,79 miliar pada 2016 menjadi Rp 376,6 miliar pada 2017.

 

Dalam lampriran regulasi yang diundangkan pada 8 Februari tersebut memuat dokumen persyaratan umum dan khusus sesuai dengan jenis barang rampasan. Sehingga,  regulasi tersebut menjadi rujukkan Kejaksaan sebelum mengajukan pelelangan barang rampasan kepada Kemenkeu.

 

Dalam mekanismenya,  Kejaksaan bertugas melakukan pengurusan dan penatausahaan barang rampasan negara, menguasakan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN tingkat wilayah untuk melakukan penjualan lelang, mengamankan secara administrasi, fisik dan hukum. Selain itu, Kejaksaan mengajukan usul pengelolaan kepada Menteri Keuangan.

 

Nantinya, barang rampasan negara dengan indikasi nilai di atas Rp 500 juta – Rp 1 miliar diajukan kepada Kepala Kanwil DJKN. Sedangkan barang rampasan negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp 500 juta diajukan kepada kepala KPKNL. 

Tags:

Berita Terkait