Kejaksaan Agung Dorong Proses Penegakan Hukum Modern dengan 4 Syarat
Terbaru

Kejaksaan Agung Dorong Proses Penegakan Hukum Modern dengan 4 Syarat

Karena berbagai jenis kejahatan ke depan semakin mengkhawatirkan. Seperti pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Mitigasi resiko menjadi penting

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ketiga dari kanan) saat membuka Rakernas Kejaksaan 2024 yang digelar sejak 9-11 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat.Foto: Istimewa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ketiga dari kanan) saat membuka Rakernas Kejaksaan 2024 yang digelar sejak 9-11 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat.Foto: Istimewa

Penguatan terhadap  Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum menjadi amat diperlukan seiring dengan perkembangan zaman. Demikian kesimpulan dari sejumlah narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernass)  Kejaksaan yang digelar sejak 9-11 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat. Sejumlah narasumber yang hadir seperti Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D.

“Seluruh narasumber pada intinya mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Penegak Hukum khususnya Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dikonfirmasi, Rabu (10/01/2024).

Ketut menjelaskan kejaksaan sebagai pengendali perkara alias dominus litis dalam penanganan perkara harus kuat. Tak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang.

Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara. Seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara.

Baca juga:

Kejahatan siber menurut Ketut makin mengkhawatirkan, seperti pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait teknologi informasi yang semakin berkembang.

“SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya,” ujarnya.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Ketut menyebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mendorong proses penegakan hukum modern dengan menekankan 4 syarat utama. Pertama, insitusi yang andal dan agility. Yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Kedua, SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga marwah institusi. Ketiga, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya. Keempat, memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum.

Lebih lanjut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali itu mengatakan, di era transformasi digital dan transnasional ada perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum. Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global, oleh karena dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana.

Contohnya, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.

Baginya, penegakan hukum humanis yang diinisiasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal, karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan. Di mana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan bakal terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.

“Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal,” imbuhnya.

Dia membeberkan Jaksa Agung dalam pengarahannya menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan. Optimalisasi peranan intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.

Tak kalah penting, peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) harus mampu membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional. Selain itu, juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional. Terakhir ketut menyebut Jaksa Agung menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks.

“Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan Insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di negeri ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra, mengatakan secara umum saat ini Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik mengungguli institusi penegak hukum lainnya.

Dia melihat kinerja Kejaksaan Agung berhasil menjaga wajah kepastian dan kualitas penegakan hukum. Hasil ini tak lepas dari janji Burhanuddin sejak dilantik sebagai Jaksa Agung untuk mengembalikan muruah korps Adhyaksa dan quick response keinginan masyarakat.

“ST Burhanuddin memberikan dobrakan dalam fighter penegakan hukum dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya serta membuktikan hasil kerja keras, kerja cepat dan kerja tuntas serta transparan,” kata Azmi kepada wartawan, Kamis (04/01/2024) pekan kemarin.

Tags:

Berita Terkait