Kejagung Tindak Jaksa-Jaksa Nakal, Ada yang Pelaku Poliandri
Berita

Kejagung Tindak Jaksa-Jaksa Nakal, Ada yang Pelaku Poliandri

Komisi III menilai kinerja pengawasan Kejagung belum memuaskan, Jaksa Agung diminta menunjukan sikap konsisten.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Telah dibentuk juga Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) terhadap tujuh jaksa yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Empat diantaranya telah siap disidangkan, tiga masih menunggu, tambahnya.

 

Empat yang telah siap disidangkan antara lain Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan pada Kajari Waikabubak dengan inisial RB, jaksa fungsional pada Kajati Sumatera Barat dengan inisial SW, jaksa fungsional pada Kejaro Poso dengan inisial DOP, dan jaksa fungsional pada Cabang Kejaksaan Negeri Tarutung dengan inisial CD.

 

Jaksa poliandri

Data yang dibeberkan Hendarman ternyata bukan yang paling mutakhir. Hal tersebut terungkap ketika hukumonline mencoba mengkonfirmasi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M. S. Rahardjo. Dia mengatakan semua MKJ telah terbentuk, termasuk untuk tiga jaksa yang menurut pemaparan Jaksa Agung masih menunggu proses MKJ. Tiga jaksa tersebut antara lain NH (Kasubsi Penuntutan Kejari Banjar), DHN (jaksa fungsional Kejari Pematang Siantar), dan BJ (jaksa fungsional pada Jampidsus).

 

Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan kesalahan para jaksa yang akan dijatuhi sanksi beragam, mulai dari aspek kinerja sampai dengan kesusilaan. DHN, misalnya, terancam dijatuhi sanksi berat karena diduga mengabaikan ketentuan penanganan perkara yang berlaku, seperti melakukan registrasi dan melaporkan kepada pimpinan.

 

Sementara, NH terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. NH yang berjenis kelamin wanita ini diduga telah menjalankan poliandri alias memiliki lebih dari satu suami. Kalau tidak resmi bisa dibilang begitu, tetapi saat ini masih dalam pengkajian kami secara intensif, tukasnya.

 

Beberapa MKJ, menurut Rahardjo, telah mulai melakukan pembahasan kasus yang mereka tangani masing-masing. Biasanya dua bulan selesai sudah bisa disampaikan ke Jaksa Agung, prosesnya tidak lama kok, jawab Rahardjo ketika ditanyakan tentang target penyelesaian.

 

Belum memuaskan

Langkah galak Kejagung ternyata tidak cukup mengesankan buat Komisi III. Trimedya Panjaitan, Ketua Komisi III, mengatakan walaupun cukup banyak pejabat kejaksaan yang ditindak, tetapi rapor pengawasan Kejagung dinilai belum cukup memuaskan. Buktinya, masih banyak laporan dari para anggota Komisi III tentang jaksa-jaksa nakal yang belum kunjung ditindak.

Tags: