Kejagung Telusuri Jejak Dana Bansos ke Belasan Media
Berita

Kejagung Telusuri Jejak Dana Bansos ke Belasan Media

Dana bansos yang akan ditelusuri jumlahnya mencapai Rp43,718 miliar.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Hol.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Hol.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih menelusuri aliran dana puluhan miliar rupiah dalam program bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Penelusuran tersebut termasuk ke belasan media, ikatan wartawan dan individu.

"Aliran dana lain belum diketahui. Tim akan ke sana (Sumut) pekan depan," kata Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sarjono Turin di Jakarta, Kamis (13/8).

Di bagian lain, ia mengakui, dalam kasus Bansos itu sampai sekarang belum ditetapkan adanya tersangka. Belum adanya penetapan tersangka, lanjut Turin, untuk mencegah adanya gugatan praperadilan dari tersangka ke depannya. Atas dasar itu, pencarian alat bukti oleh penyidik harus benar-benar akurat.

"Yang jelas pasti nanti kami akan menetapkan tersangkanya," kata Turin.

Untuk diketahui, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semula terdapat Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut. Namun setelah diverifikasi kembali, dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan berjumlah Rp43,718 miliar.

Beberapa media lokal dan organisasi wartawan di Sumut tercatat ikut menerima dana tersebut pada 2012 dan 2013. Pada laporannya, BPK mencatat, setidaknya terdapat 13 media, ikatan wartawan, dan individu di Sumut yang memperoleh dana bansos itu. Dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa 24 saksi.

Di antaranya,Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Kemudian mantan, Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati serta mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain. Sampai sekarang, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho siap menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Gatot berharap pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (18/8).

"Kami menghargai proses panggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung, untuk itu maka demi tegaknya hukum, kami bersedia diperiksa di (kantor, red) KPK pada hari Selasa, 18 Agustus 2015," kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution kepada wartawan di Gedung KPK.

Meski menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, Gatot tetap ingin bahwa kasus ini ditangani oleh KPK. Alasannya, untuk menghindari konflik kepentingan dari berbagai pihak. Jika memang kasus ini tetap ditangani oleh Kejagung, pihaknya berharap ada kerjasama yang baik antar dua penegak hukum itu.

"Kami taat hukum, taat azas, tapi kami tetap melakukan upaya-upaya agar KPK tetap menangani. Kalaupun tetap ditangani Kejaksaan Agung, maka kami berharap demi efisiensi dan menghindari konflik-konflik dari berbagai pihak, kasus pemeriksaan tersebut dilakukan di KPK. Perlu model penegakan hukum yang jelas dan kerja sama yang jelas antara KPK dengan kejaksaan agung," tutup Razman.

Tags:

Berita Terkait