Kejagung Telah Periksa 3 Mantan Petinggi BUMN Soal Korupsi Mobil Listrik
Aktual

Kejagung Telah Periksa 3 Mantan Petinggi BUMN Soal Korupsi Mobil Listrik

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berujung hakim tunggal menolak permohonan praperadilan itu.

Dahlan, Senin (20/3) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik. Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Dahlan mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.

"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tags: