Kejagung Tahan Lima Terduga Korupsi Impor Tekstil
Berita

Kejagung Tahan Lima Terduga Korupsi Impor Tekstil

Modusnya mengubah invoice dengan nilai yang relatif lebih kecil agar mengurangi bea masuk. Selain itu, mengurangi volume dan jenis barang, sehingga mengurangi kewajiban bea masuk yang menyebabkan banyaknya produk kain impor di dalam negeri yang mengakibatkan merugikan perekonomian negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kemudian, lima tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara subsider dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kelima tersangka ditahan sejak 24 Juni untuk 20 hari ke depan hingga 13 Juli 2020 sebagai bagian upaya pemeriksaan lanjutan. Hari membeberkan sepak terjang PT FIB dan PT PGP dimana kedua perusahaan itu kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang relatif lebih kecil untuk mengurangi bea masuk.

Selain itu, mengurangi volume dan jenis barang, sehingga dapat mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) tidak sah. Perbuatan tersebut menjadi penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri. “Sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara,” katanya.

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menilai kasus dugaan penyelundupan puluhan kontainer tekstil premium ilegal diduga melibatkan sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai memalukan. Apalagi di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 ini. Dia mendorong penegak hukum tak tebang pilih menindak siapapun yang “bermain” dalam mafia tekstil di Tanah Air. “Termasuk yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai Batam,” ujarnya.


Menurutnya, Komisi III DPR berulang kali mengingatkan Bea Cukai soal adanya potensi penyelundupan barang di Batam melalui pelabuhan ilegal yang jumlahnya mencapai 53 pelabuhan jalur tikus. Fauzi mencatat terdapat 580 kasus yang ditindak periode 2018. Dia pun meminta aparatur negara harus waspada terhadap kerawanan penyelundupan barang ilegal melalui jalur perairan Kepulauan Riau secara legal ataupun ilegal.


Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyarankan agar Kejagung dan Bareskrim Polri bersinergi membongkar praktik mafia barang impor illegal untuk mengungkap dalang kasus ini. Dia meminta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berbenah diri serta menyapu bersih orang-orang berperilaku korup.  

Seperti diketahui, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah dua rumah pejabat Bea Cukai di Batam. Langkah tim penyidik itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok pada Maret 2020 lalu.

Ke-27 kontainer itu berangkat dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Ternyata, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam. Ke-27 kontainer itu milik PT FIB dan PT PGP. Saat pemeriksaan diperoleh ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.  

Nah, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Tags:

Berita Terkait