Kejagung Siap Digugat ke PTUN
Polemik Aliran Sesat

Kejagung Siap Digugat ke PTUN

MUI itu kan hanya pendapat. Hanya rekomendasi. Itu satu bagian dari aspirasi, yang lain kan harus didengar juga.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Rekapitulasi

Kasus Kekerasan Mengatasnamakan Agama

Tahun

Jumlah Kasus

2005

25

2006

35

2007

20

     Sumber: Wahid Institute, per Juli 2007

 

Secara pribadi, Asfin mengaku pesimis Bakor Pakem akan menghasilkan keputusan sesuai yang diharapkan. Dia menenggarai Bakor Pakem hanya akan mempertimbangkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal, keberpihakan lembaga yang didirikan 26 Juli 1975 ini sudah jelas dengan terbitnya Fatwa Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat dan menyesatkan.

 

Cap sesat-menyesatkan telah dipolitisir oleh MUI, imbuh Patra M. Zein, Ketua YLBHI, menyambung pernyataan rekannya. Patra menilai MUI secara kelembagaan sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk memberi label sesat sebuah kelompok. Alasannya, MUI hanyalah organisasi kemasyarakatan yang kedudukannya tidak berada dalam struktur ketatanegaraan sehingga produk yang dihasilkan pun tidak memiliki kekuatan apa-apa. Fatwa MUI jelas tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004, jadi tidak mengikat, tambahnya.

 

Mengantisipasi kemungkinan terburuk, Asfin menyatakan AKBB telah mengambil ancang-ancang menggugat keputusan Bakor Pakem ke PTUN. Dasar pertimbangan Asfin, keputusan Bakor Pakem dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sehingga bisa digugat. Pokoknya Kalau tetap dikeluarkan, kita pasti akan melakukan perlawanan secara hukum, ujarnya.

 

‘Ancaman' yang dilayangkan Asfin langsung disambut dengan tangan terbuka oleh pihak Kejagung. Jaksa Agung Muda bidang Intelejen Wisnu Subroto mengisyaratkan siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut Wisnu, produk hukum yang akan dihasilkan rapat Bakor Pakem adalah Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung. Anehnya, Wisnu justru menyokong AKBB dengan dalil hukum, SK Jaksa Agung memang bisa di-PTUN-kan, imbuhnya.   

 

Wisnu juga menepis kekhawatiran yang disuarakan AKBB terkait pengaruh MUI terhadap keputusan Bakor Pakem. Dia memastikan Bakor Pakem akan meminta masukan semua pihak terkait. MUI walaupun kelembagaannya dipersoalkan, menurut Wisnu, patut didengar pendapatnya karena MUI merupakan representasi sejumlah Ormas Islam. MUI itu kan hanya pendapat. Hanya rekomendasi. Itu satu bagian dari aspirasi, yang lain kan harus didengar juga, pungkasnya.

 

Tags: