Kejagung Siap Dampingi DJP Tangani Perkara Perdata hingga TUN
Terbaru

Kejagung Siap Dampingi DJP Tangani Perkara Perdata hingga TUN

DJP Kemenkeu meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

CR 29
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Jamdatun pada Kejagung R. Narendra Jatna saat menandatangani kerja sama terkait penanganan perkara perdata dan TUN. Foto: Humas DJP
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Jamdatun pada Kejagung R. Narendra Jatna saat menandatangani kerja sama terkait penanganan perkara perdata dan TUN. Foto: Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN). Hal ini tindak lanjut dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kemenkeu dengan Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pemberian legal opinion dan/atau legal assistance serta audit hukum di bidang perkara perdata maupun TUN.

“Melalui penandatanganan kerja sama ini nantinya diharapkan dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Agung dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi,” ungkap Suryo dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut, Suryo mengatakan Kejagung turut membantu dan memberikan pendampingan dalam Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh DJP Kemenkeu. Diharapkan layanan satu pintu ini dapat menjadi menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menjelaskan sistem core tax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE), sehingga masuk dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dengan demikian, Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Terlebih, setelah DJP menyelesaikan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam penegakan hukum. Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 

e-PK Pengadilan Pajak Kemenkeu

Di sisi lain, Pengadilan Pajak yang saat ini berada di bawah Kemenkeu sedang mengembangkan e-PK guna mempermudah proses pengajuan kembali (PK) atas putusan pengadilan pajak. Hal ini sejalan dengan pengembangan e-tax court dalam mendigitalisasai perkara banding dan gugatan pada sistem Ditjen Pajak (DJP) yang terhubung dengan Sekretariat Pengadilan Pajak.

“Kami ingin e-PK ini segera terwujud karena berkasnya banyak sekali yang harus diurus oleh Pengadilan Pajak melalui Bagian Administrasi PK dan Dokumentasi. Melalui e-PK, proses bisnis internal sangat terbantu, khususnya bagi pelayanan wajib pajak,” kata Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Dara Puspitaningrum beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, mekanisme pengajuan PK atas putusan Pengadilan Pajak telah diatur oleh MA dalam Perma 7/2018. Dalam Perma ini, ditegaskan bahwa permohonan PK pajak diajukan ke MA melalui Pengadilan Pajak dengan cara diantar secara langsung, bukan melalui pos.

Berkas permohonan PK disampaikan kepada panitera muda perkara tata usaha negara (TUN) MA dalam keadaan telah dijilid atau disusun dalam urutan yang ditentukan dalam bundel A dan B. Berkas-berkas dalam bundel A dan bundel B yang telah diperinci pada Pasal 15 Perma 7/2018.

Tags:

Berita Terkait