Kejagung Resmi Kasasi Vonis Bebas Kasus Merpati
Aktual

Kejagung Resmi Kasasi Vonis Bebas Kasus Merpati

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Resmi Kasasi Vonis Bebas Kasus Merpati
Hukumonline

Kejagung mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu.

"Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut akhirnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim tersebut," katanya.

Ia menambahkan pernyataan kasasi Jaksa Penuntut Umum telah dituangkan di dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim mengingat putusan tersebut bukanlah merupakan pembebasan yang murni sifatnya karena didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun persoalan pembebasan yang tidak murni tersebut berikut permasalahan lainnya yang terjadi selama persidangan sebagaimana Pasal 253 Ayat (1) KUHAP dalam memori Kasasi. Hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menunggu putusan lengkap PN Tipikor yang masih belum diterima," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan terkait kasus penyalahgunakan kewenangan dalam sewa pesawat.

Tags: