Kejagung Periksa Dirut PLN
Aktual

Kejagung Periksa Dirut PLN

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Periksa Dirut PLN
Hukumonline

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis, memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan "flame turbin" GT 21 dan 22 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Blok 2 Belawan.

"Selain Dirut PLN, Dirut PT Nusantara Turbine Propolis, Supra Dekanto dan Direktur Operasi dan Niaga PT Nusantara Turbnine Propolis, Triyono, turut diperiksa juga oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Untung Setia Arimuladi di Jakarta.

Dalam kasus korupsi flame turbine tersebut, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni, Edward Silitonga (Manager Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Ketua Panitia Pemeriksaan Mutu Barang), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa ), dan Albert Pangaribuan (mantan General Manager PT PLN).

Kasus tersebut berawal dari pengadaan flame turbine di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009 dan panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi, yakni MAPNA dari Iran namun kapasitasnya bukan Original of Manufacture (OEM).

Perusahaan tersebut mengalahkan PT Siemens Indonesia yang merupakan OEM yang memiliki reputasi internasional.

Harga suku cadang non-OEM memang lebih murah 40% dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbine tersebut rusak dan tidak bisa dioperasikan.

Tags: