Kejagung Optimis Pulangkan Adrian Kiki
Aktual

Kejagung Optimis Pulangkan Adrian Kiki

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejagung Optimis Pulangkan Adrian Kiki
Hukumonline

Kejagung yakin dapat memulangkan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki dari Australia. Sikap optimis itu disampaikan Wakil Jaksa Agung, Darmono, di DPR, Kamis (6/9). "Kita tetap optimis dan Australia menyatakan optimisnya dan siap membantu untuk mengekstradisi," ujarnya.

Darmono menjelaskan proses banding terkait ekstradisi yang diajukan Adrian masih berjalan. Karena itu, Kejagung bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ditambahkan Darmono, Pemerintah  Australia telah memutuskan  untuk mengekstradisi pengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 trilun itu. Namun ekstradisi belum dapat dilakukan lantaran Adrian mengajukan upaya hukum. "Proses bandingnya sedang berjalan dan diharapkan bulan Oktober ini sudah putus," katanya.

Sementara itu, untuk buronan lain yakni Djoko Chandra, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini, Pemerintah Indonesia masih terganjal karena belum ada perjanjian ekstradisi. "Mereka akan melakukan pembahasan internal oleh pemerintah untuk menanggapi ekstradisi Djoko Chandra," ujar Darmono.

Tags: