Kejagung Layangkan Surat Permohonan Eksekusi Yayasan Supersemar
Aktual

Kejagung Layangkan Surat Permohonan Eksekusi Yayasan Supersemar

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kejagung Layangkan Surat Permohonan Eksekusi Yayasan Supersemar
Hukumonline

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan eksekusi Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat permohonan tersebut menyusul dikabulkannya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

“Kita tunggu bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan kita itu,” ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (5/11).

Menurutnya, eksekusi terhadap objek perkara menjadi kewenangan PN Jaksel. Ia berharap setelah putusan PK, setidaknya pihak tergugat dapat dengan sukarela mematuhi hukum dengan memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan aset dan denda sebesar Rp4,4 triliun. Prasetyo berpandangan, terkait dengan jumlah aset, pihaknya tak dapat gegabah bertindak. Pasalnya perhitungan aset memerlukan waktu yang cukup.

“Kita hanya berkepentingan tentunya kita hanya bisa mendesak dan meminta putusan secara inkracht bisa dilaksanakan,” pungkas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu.

Sekedar diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum PK Kejaksaan Agung dalam penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam  amar putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar AS$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara bermula  ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu belakangan diberikan kepada beberapa perusahaan. Antara lain, PT Bank Duta AS$420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

Tak terima, Negara pun mengajukan ganti rugi materiil sebesar AS$420 juta dan Rp185 miliar. Tak hanya itu, negara mengajukan  ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi dan PK.

Tags: