Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara 403 Miliar
Aktual

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara 403 Miliar

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara 403 Miliar
Hukumonline
Kejaksaan Agung sepanjang 2013 berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp403.102.000.215 dan 500 ribu dolar AS.

"Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp403 miliar," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Selasa.

Uang yang berhasil diselamatkan itu, kata dia, meningkat dibandingkan pada 2012 sebesar Rp302.609.167.229 dan 500 dolar AS, serta pada 2011 sebesar Rp198.210.963.791 dan 6.760,69 dolar AS.

Demikian pula kasus tindak pidana korupsi yang disidik pada 2013 mencapai 1.646 kasus atau meningkat dibandingkan pada 2012 sebanyak 1.401 kasus dan 2011 tercatat 1.624 kasus.

Sedangkan untuk tingkat penyelidikan pada 2013 sebanyak 1.696 kasus, 2012 tercatat 833 kasus, dan 2011 sebanyak 699 kasus.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan mengalami peningatkan baik dari segi jumlah penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan," paparnya.

Ia juga menyebutkan dalam kurun waktu Januari 2012 sampai November 2013, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi pidana badan sebanyak 815 terpidana.

Selain itu, ia juga menyoroti soal laporan Koalisi Masyarakat Antikorupsi/Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan terdapat 57 terpidana belum dieksekusi.

Terhadap 57 terpidana tersebut, kata dia, setelah dilakukan klarifikasi dna pendataan maka diperoleh bahwa hasilnya sebanyak 20 terpidana sudah dieksekusi.

Lima terpidana diputus bebas/ontslag oleh Mahkamah Agung RI, 2 terpidana belum berkekuatan hukum tetap.

"Serta dua tidak terdapat perkara tindak pidana korupsi atas nama yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. 25 terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tiga orang dalam kondisi sakit," tuturnya.
Tags: