Kejagung Kasasi Putusan Banding Indar Atmanto
Aktual

Kejagung Kasasi Putusan Banding Indar Atmanto

NOV
Bacaan 2 Menit
Kejagung Kasasi Putusan Banding Indar Atmanto
Hukumonline
Kejagung mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kasasi tersebut diajukan pada 22 Januari 2014. Penuntut umum keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan Nomor : 33/Pid/TPK/2013/PT-DKI tanggal 12 Desember 2013 itu, PT DKI menghukum Indar dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta. Namun, PT DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebankan uang pengganti Rp1,358 triliun kepada PT IM2 dan PT Indosat Tbk.

PT DKI Jakarta menganggap PT IM2 dan PT Indosat bukanlah subjek hukum dalam dakwaan Indar, sehingga keduanya tidak dapat dihukum membayar uang pengganti. Untung melanjutkan, alasan pengajuan kasasi lebih kepada majelis hakim tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, khususnya permasalahan uang pengganti.

“Uang pengganti tidak termuat dalam amar putusan PT DKI Jakarta dan dalam menyusunan memori kasasi, penuntut umum menginginkan agar pidana uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 dibebankan kepada PT Indosat Tbk dan PT IM2 yang penuntutannya dilakukan secara terpisah,” katanya melalui siaran pers, Selasa (28/1).

Sebagaimana diketahui, PT DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Indar empat tahun penjara. PT DKI Jakarta juga menghukum Indar membayar denda Rp200 juta. Indar dianggap terbukti melakukan korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat sebagaimana dakwaan primair.
Tags: