Kejagung Janji Segera Tetapkan Tersangka Dana Bansos Sumut
Berita

Kejagung Janji Segera Tetapkan Tersangka Dana Bansos Sumut

Ada rencana Kejagung akan memeriksa Gatot dalam perkara ini.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: SGP.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: SGP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Penyidik Kejagung sampai sekarang tengah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi.

"Tidak tertutup kemungkinan memasuki babak penentuan siapa tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Rabu (5/8).

Dikatakan Widyo, penyidikberusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya sehingga kuat dasar hukumnya. "Manakala jaksa menetapkan seseorang tersangka, kami kredibel, hati-hati kerja sama simultan, kita menghindari kemungkinan hal yang bersifat pro dan kontra," ucapnya.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung dan menunggu laporan dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus). Jika sudah ada hasilnya, Widyo berjanji akan segera memberitahukan ke publik. "Nanti saatnya akan kita ekpos ke publik hasil penyidikannya," tukasnya.

Mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, sampai sekarang masih dalam tahap penghitungan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Widyo menambahkan, pemeriksaan terhadap Erry bertujuan untuk mengembangkan kasus ini.

"Pemeriksaan untuk menggali kebenaran materiil, serta menggali fakta dan alat bukti penyidik," katanya.

Iamenyatakan, Kejaksaan Agung sudah mengagendakan memeriksa saksi lainnya yang diduga telah menerima aliran dana tersebut. Selain itu, kata Widyo, penyidik juga akan memanggil Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim di PTUN Sumut oleh KPK itu.

"Tentunya yang bersangkutan akan dipanggil," kata Widyo.

Ia memastikan, penyidik akan berusaha maksimal untukmencari duduk perkara sebenarnya dalam perkara itu.Kejaksaan Agung mengabaikan permintaan Gatot yang berharap agar kasus Bansos ini ditangani oleh KPK. Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki hak untuk menyidik sebuah perkara tertentu.

"Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (4/8).

Sebagaimana diketahui, Gatot sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lain, yakni dugaan suap kepada hakim PTUN Sumut oleh KPK dan saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Tony mengatakan, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK ini sangat berbeda.

Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut. Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim PTUN dan pengacara. "Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait