Kejagung Verzet atas Putusan Praperadilan Chevron
Utama

Kejagung Verzet atas Putusan Praperadilan Chevron

MA sepakat hakim praperadilan tidak berwenang menguji sah tidaknya penetapan tersangka.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit

Dalam perkara Bachtiar, penyidik mempersangkakan mantan General Manager SLS Operation CPI ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maqdir menyatakan, seharusnya Kejagung berkaca dan melihat apakah ada yang salah dalam proses penetapan tersangka, bukan malah menyalahkan hakim.

Menurut Maqdir, Kejaksaan tidak pernah menunjukan bukti permulaan yang cukup, bahkan di persidangan pun tidak. Mereka hanya menyebut sejumlah surat. Untuk perkara Bachtiar, penyidik memeriksa ahli bernama Edison Effendy. “Edison ini kan orang yang kalah tender. Apa bisa dipertanggungjawabkan?” tutur Maqdir.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat karyawan CPI lainnya dan dua direksi perusahaan pemenang tender bioremediasi PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. Penyidik melakukan penahanan terhadap Endah, Widodo, Kukuh, Bachtiar, Herlan, dan Ricksy sejak 26 September 2012.

Keenam tersangka itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, General Manager SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Direktur Utama PT Sumigita Jaya Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Penyidik mengaku mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan ketujuh tersangka. Seperti, hasil pemeriksaan saksi, ahli, uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah, serta hasil audit BPKP terkait kerugian negara senilai AS$9,9 juta atau setara Rp100 miliar.

Silakan Laporkan
Sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP, praperadilan hanya berwenang menguji sah tidaknya penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penuntutan. Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menyatakan, apabila ada pihak yang keberatan  atas penahanan penyidik, tersangka dapat mengajukan praperadilan.

Selain memutus penahanan tidak sah, hakim Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Suko  adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Bachtiar. Putusan Suko membuat Kejagung keberatan karena menyentuh mengenai penetapan tersangka.

Terhadap putusan praperadilan yang dikeluarkan Suko Harsono, Djoko sependapat dengan Kejagung. “Maksudnya seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik itu dinyatakan tidak sah? Kalau itu bukan kewenangan hakim praperadilan. Dalam hal ini, pihak yang keberatan boleh melapor ke MA, bukan ke KY,” terangnya.

Sementara, Maqdir berpendapat praperadilan Bachtiar sudah selesai. Putusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat karena undang-undang memberi kewenangan kepada hakim untuk memutus berdasarkan bukti dan keyakinannya. Apabila MA menganggap ada kongkalingkong atau intimidasi, dugaan itu harus dibuktikan terlebih dahulu.

Maqdir mempersilakan MA dan KY untuk turut campur jika dapat membuktikan bahwa putusan itu dibuat karena ada hanky panky. “Tapi, mereka harus buktikan dulu. Harusnya ini dilihat untuk kepentingan penegakan hukum. Artinya, kalau orang mau ditetapkan sebagai tersangka harus dipenuhi dulu syarat-syaratnya,” ujarnya.

Tags: