Karena itu, berangkat dari orientasi kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, maka output yang dicapai tidak semata hanya menangkap dan memenjarakan pelakunya sebagai upaya untuk memberi efek jera, melainkan juga mengoptimalisasikan upaya pemulihan keuangan negara yang hilang akibat korupsi.
Selain itu, sebagai upaya menghadirkan pemberantasan korupsi yang berkualitas, jajaran bidang pidsus juga dituntut untuk menganalisa dan mengidentifikasi secara sistematis dan komprehensif terhadap akar masalah dan penyebab terjadinya korupsi. “Untuk itu, perlu dikembangkan strategi terbaik guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya. (ANT)