Kejagung Godok Aturan Jaksa Hindari Praperadilan
Berita

Kejagung Godok Aturan Jaksa Hindari Praperadilan

Belum bisa dipastikan apakah aturan tersebut akan berupa surat edaran atau peraturan Jaksa Agung.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Tony Spontana (paling kanan) saat mendampingi Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Kapuspenkum Tony Spontana (paling kanan) saat mendampingi Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES

Kejaksaan Agung tidak tertutup kemungkinan akan mengeluarkan surat edaran atau peraturan Jaksa Agung dalam penanganan perkara seiring maraknya praperadilan penetapan tersangka. Hingga kini, aturan tersebut masih digodok oleh kelompok diskusi terbatas di Kejagung.

"Kita punya mekanisme inspectoral exercise dan dengan kelompok diskusi terbatas untuk membahas kasus-kasus tertentu. Nah ini yang sedang berkembang kan setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (7/8).

Ia menjelaskan, cakupan praperadilan yang akan dibalut dalam sebuah aturan itu salah satunya penetapan tersangka. “Nah, tentu itu akan berpengaruh pada proses penegakan hukum yang ditangani kejaksaan," tambahnya.

Atas dasar itu, lanjut Tony, dalam setiap menangani perkara penyidik kejaksaan harus cermat dan tidak perlu terburu-buru. Bahkan, penyidikan wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada. Namun sayangnya, ia belum bisa memastikan apakah aturan tersebut akan berupa surat edaran atau peraturan.

"Apakah hasilnya berupa surat edaran atau peraturan jaksa, nah itu nanti kita lihat seperti apa, ya sambil berjalan kan kita sambil learning by doing, doing by learning," ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah. Putusan tersebut dibacakan oleh Lendriyati pada Selasa (4/8) lalu.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Dahlan Iskan) yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi DKI) adalah tidak sah, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," kata Lendriyati.

Selain itu, hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim adalah, penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut.

Tags:

Berita Terkait