Kejagung Ekspos Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Berita

Kejagung Ekspos Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Komnas HAM mengaku semua petunjuk Jaksa Agung telah diklarifikasi dalam surat jawaban.

NOV
Bacaan 2 Menit

Undang-undang yang dimaksud Andhi adalah UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). KKR pernah dibentuk untuk mengetahui kebenaran dugaan pelanggaran HAM berat di Timor Timur pasca jajak pendapat. Tugas KKR selesai laporan akhir dan rekomendasi disampaikan kepada pemerintah.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengaku belum menerima surat resmi dari Kejagung. “Semua petunjuk yang diberikan telah kami klarifikasi dengan surat jawaban kami. Tapi, kalau Jaksa Agung berpendapat lain, ya kami mau lihat respon resminya melalui surat, seperti apa,” tuturnya kepada hukumonline.

Upaya penyelesaian di luar pengadilan juga sempat disinggung Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin. Lukman menyarankan solusi penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pelanggaran HAM berat yang tidak memiliki bukti pendukung yang cukup.

Sementara, untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang memiliki bukti pendukung cukup, harus dilanjutkan ke Pengadilan HAM. Lukman, mendesak pemerintah menindaklanjuti temuan Komnas HAM dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti tragedi 1998, Semanggi, dan Tanjung Priok 1984.

Tags:

Berita Terkait