Kejagung Diminta Bongkar Kasus Mafia Impor Tekstil Ilegal
Berita

Kejagung Diminta Bongkar Kasus Mafia Impor Tekstil Ilegal

Dalam waktu dekat, Komisi III DPR bakal meminta penjelasan pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri soal keseriusan penanganan kasus mafia impor tektil illegal ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Hol.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Hol.

Terkuaknya kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal membuat penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea dan Cukai Batam. Kalangan anggota dewan mendorong keseriusan penyidik Kejaksaan Agung untuk membongkar secara menyeluruh kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana meminta aparat penegak hukum serius menangani kasus tersebut. Komisi III bakal meminita penjelasan pimpinan Kejaksaan Agung atau Polri atas perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. “Usai reses kita akan panggil mereka,” ujarnya, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Bagi Eva, penjelasan penanganan sebuah perkara sebagai bagian pengawasan DPR terhadap mitra kerjanya agar terukur, akuntabel, transparan, dan menjaga independensi. Sebab, dalam penegakan hukum tak boleh ada intervensi atau cawe-cawe mengambil keuntungan dalam penanganan kasus ini dengan mengedepankan asas equality before the law. Karena itu, Eva meminta Kejagung dan Polri harus serius menangani kasus impor tekstil premium ilegal.

Kasus impor ilegal sebuah produk tertentu melalui pelabuhan jalur tikus di kota Batam memang sering terjadi. Meski Kementerian Perdagangan telah mengetatkan jalur perdagangan, tapi di tengah situasi pandemi Covid -19 menjadi celah bagi perusahaan yang tak bertanggung jawab. Praktik impor ilegal amat merugikan pendapatan negara dari sektor pajak. Sebab, negara tak memperoleh bea masuk dari produk tekstil itu. Sementara industri tekstil lokal atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tak mampu melawan “serangan” barang tekstil impor, sehingga merugikan banyak pihak.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menilai kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal diduga melibatkan sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan amat memalukan. Apalagi di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 ini. Dia mendorong penegak hukum tak tebang pilih menindak siapapun yang “bermain” dalam mafia tekstil di Tanah Air.  “Termasuk yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai Batam,” ujarnya.

Komisi III berulang kali mengingatkan Bea Cukai soal adanya potensi penyelundupan barang di Batam melalui pelabuhan illegal yang jumlahnya mencapai 53 pelabuhan jalur tikus. Fauzi mencatat terdapat 580 kasus yang ditindak di periode 2018. “Aparatur negara harus waspada terhadap kerawanan  penyelundupan barang ilegal melalui jalur perairan Kepulauan Riau secara legal maupun ilegal.”

Bagi politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyarankan agar Kejagung dan Bareskrim Polri bersinergi membongkar praktik mafia barang impor illegal untuk mengungkap dalang kasus ini. Dia meminta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berbenah diri serta menyapu bersih orang-orang berperilaku korup.  

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Redha Mantovani menilai desakan anggota dewan agar Kejagung atau Polri bersinergi membongkar kasus tersebut hal lumrah sebagai bagian pengawasan kinerja Kejagung ataupun Polri agar bekerja serius dalam menegakan hukum.

Namun demikian, dia yakin meski tak diminta sekalipun, institusi penegak hukum bakal bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam membongkar sebuah kasus. Kejagung misalnya, tanpa diminta pun telah bergerak cepat membongkar kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Tanpa diminta pihak Kejaksaan akan serius menangani kasus tersebut sebagaimana dalam menangani kasus Jiwasraya yang saat ini sudah masuk dalam tahap penuntutan,” kata dia.

Seperti diketahui, tim penyidik pada Jampidusus Kejagung menggeledah dua rumah pejabat Bea Cukai di Batam. Langkah tim penyidik itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan  penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok pada Maret 2020 lalu.

Ke-27 kontainer itu berangkat dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Ternyata, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam. ke-27 kontainer itu milik PT FIB dan PT PGP. Saat pemeriksaan diperoleh ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.  

Nah, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Tags:

Berita Terkait