Kejagung Desak PNG Segera Ekstradisi Joko Tjandra
Berita

Kejagung Desak PNG Segera Ekstradisi Joko Tjandra

Kalau akhirnya Joko Tjandra diekstradisi, pemerintah Indonesia bersedia menjemput Joko di PNG.

Nov
Bacaan 2 Menit

Kemudian, terkait dengan aset Joko di PNG, Darmono menyatakan aset itu tidak ada hubungannya dengan perkara pidana yang menjerat Joko. Menurutnya, kerugian negara dalam perkara Joko sudah dibayarkan seluruhnya, sehingga Joko hanya tinggal menjalani pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana putusan PK.

Untuk diketahui, setelah PNG memberikan kewarganegaraan kepada Joko, pemerintah Indonesia langsung melayangkan surat permintaan kepada otoritas setempat untuk mengevaluasi persyaratan kewarganegaraan Joko. Hal ini dilakukan karena Joko diduga memalsukan informasi mengenai status hukumnya di Indonesia.

Dengan menggunakan legal opinion dari sebuah kantor pengacara, Joko dianggap bersih dari masalah hukum di Indonesia. Joko dikatakan tidak lagi memiliki masalah hukum sejak diputus lepas di tingkat kasasi. Putusan PK yang menghukum Joko dua tahun penjara tidak diakui, karena menurut pengacara itu PK adalah hak terpidana.

Atas surat tersebut, Duta Besar Indonesia untuk PNG sudah mengirimkan surat yang pada intinya menyatakan PNG menaruh perhatian serius atas surat yang diajukan Pemerintah Indonesia. Pemerintah PNG juga sedang membahas intensif hal-hal yang dipandang krusialdengan penuh sensitifitas, bijaksana, dan profesional.

Selain itu, Pemerintah PNG telah pula memerintahkan otoritas terkait untuk segera melakukan review atas kasus Joko. Pemerintah PNG berharap Pemerintah Indonesia mengundang PNG ke Indonesia guna melakukan permbahasan bersama atas masalah Joko yang merupakan terpidana koruptor BLBI.

Joko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih berstatus buron. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta.

Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara.

Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Joko. Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta ke Port Moresby pada tanggal 10 Juni 2009. Melalui kuasa hukumnya, Joko pernah mengajukan upaya PK, tetapi ditolak sehingga Joko tetap harus menjalani hukuman.

Tags: