Kejagung Bakal 'Lawan' PK Jessica Wongso
Terbaru

Kejagung Bakal 'Lawan' PK Jessica Wongso

Tak ada persiapan khusus yang bakal dilakukan Kejagung dalam menghadapi PK yang diajukan Jessica Wongso melalui tim kuasa hukumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: kejaksaan.go.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: kejaksaan.go.id

Kendatipun telah mendapat pembebasan bersyarat, terpidana kasus ‘kopi sianida’ Jessica Kumala Wongso bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Menghadapi langkah Jessica, pihak Kejaksaan Agung  (Kejagung) tak gentar. Ya, Kejagung bakal melakukan ‘perlawanan’ dengan menangkis argumentasi dan novum Jessica melalui kuasa hukumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bakal siap menghadapi upaya PK yang diajukan Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Januari 2015 silam. Sebagai penuntut umum, kejaksaan bakal siap menghadapi setiap upaya hukum PK yang diajukan dari pihak terpidana.

“Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso, -red) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” ujar Harli Siregar sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (19/8/2024).

Baca juga:

Menurutnya tak ada persiapan khusus yang bakal dipersiapkan dalam menghadapi PK yang diajukan Jessica Wongso melalui tim kuasa hukumnya. Tapi demikian, upaya hukum luar biasa berupa PK sejatinya menjadi hak dari terpidana sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara tegas menyebutkan “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.

Namun demikian, Harli mengingatkan pengajuan PK mesti terdapat novum. Kemudian adanya alasan-alasan kuat secara argmentasi hukum soal ada tidaknya kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam putusan di tingkat sebelumnya.

“Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,” ujarnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’. Dia menyadari tanpa novum upaya hukum PK bakal mentah di Mahkamah Agung.

"Ada novum baru. Kalau nggak ada novum, nggak mungkin kami mengajukan PK,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Tags:

Berita Terkait