Kejagung Bakal 'Lawan' PK Jessica Wongso
Terbaru

Kejagung Bakal 'Lawan' PK Jessica Wongso

Tak ada persiapan khusus yang bakal dilakukan Kejagung dalam menghadapi PK yang diajukan Jessica Wongso melalui tim kuasa hukumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,” ujarnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’. Dia menyadari tanpa novum upaya hukum PK bakal mentah di Mahkamah Agung.

"Ada novum baru. Kalau nggak ada novum, nggak mungkin kami mengajukan PK,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Tags:

Berita Terkait