Kejagung Bakal 'Lawan' PK Jessica Wongso
Terbaru

Kejagung Bakal 'Lawan' PK Jessica Wongso

Tak ada persiapan khusus yang bakal dilakukan Kejagung dalam menghadapi PK yang diajukan Jessica Wongso melalui tim kuasa hukumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: kejaksaan.go.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: kejaksaan.go.id

Kendatipun telah mendapat pembebasan bersyarat, terpidana kasus ‘kopi sianida’ Jessica Kumala Wongso bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Menghadapi langkah Jessica, pihak Kejaksaan Agung  (Kejagung) tak gentar. Ya, Kejagung bakal melakukan ‘perlawanan’ dengan menangkis argumentasi dan novum Jessica melalui kuasa hukumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bakal siap menghadapi upaya PK yang diajukan Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Januari 2015 silam. Sebagai penuntut umum, kejaksaan bakal siap menghadapi setiap upaya hukum PK yang diajukan dari pihak terpidana.

“Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso, -red) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” ujar Harli Siregar sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (19/8/2024).

Baca juga:

Menurutnya tak ada persiapan khusus yang bakal dipersiapkan dalam menghadapi PK yang diajukan Jessica Wongso melalui tim kuasa hukumnya. Tapi demikian, upaya hukum luar biasa berupa PK sejatinya menjadi hak dari terpidana sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara tegas menyebutkan “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.

Namun demikian, Harli mengingatkan pengajuan PK mesti terdapat novum. Kemudian adanya alasan-alasan kuat secara argmentasi hukum soal ada tidaknya kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam putusan di tingkat sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait