Kejagung Akan Kocok Ulang Penghuni Gedung Bundar
Utama

Kejagung Akan Kocok Ulang Penghuni Gedung Bundar

Kejagung hendak mengocok ulang penghuni Gedung Bundar. Sebuah langkah untuk menyelamatkan kredibilitas Pidsus.

NNC/Mon
Bacaan 2 Menit
Kejagung Akan Kocok Ulang Penghuni Gedung Bundar
Hukumonline

Setelah hampir dua pekan memeriksa sejumlah jaksa yang kemungkinan terkait dengan tertangkapnya Ketua Tim Jaksa Perkara BLBI Urip Tri Gunawan, Kejaksaan Agung (kejagung) memutuskan untuk mengocok ulang penghuni Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

 

Hasil rapat pimpinan pada Senin (17/3), –yang terdiri dari para petinggi Kejaksaan Agung  dipimpin langsung Jaksa Agung Hendarman Supandji (tanpa Jampidsud)–memutuskan mengganti Jampidsus Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan (Dirdik) M Salim, dan secara bertahap akan melakukan pergantian menyeluruh penghuni Gedung Bundar Pidana Khusus.

 

Keputusan tersebut diambil Rapim Kejagung bukan berdasar dari hasil pemeriksaan  Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) beberapa hari sebelumnya. Kesimpulan dari pemeriksaan Tim Jamwas, ujar Hendarman, Hukuman disiplinnya belum bisa diputuskan sekarang, karena masih menunggu pemeriksaan si Suryani (Artalyta Suryani, red).

 

Hendarman menegaskan, keputusan penggantian pimpinan Jampidsus beserta punggawanya tersebut lebih didasari menurunnya kredibilitas Gedung Bundar. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Gedung Bundar merosot, ujar Hendarman. Jampidsus sudah dipandang tidak kredibel oleh masyarakat. Apa pun semua tindakan yang diambil Jampidsus nantinya bakal jadi omongan yang tidak bagus. Wong masih dilakukan pemeriksaan kok bertindak, kata Hendarman.

 

Untuk penggantian posisi, akan dilakukan secepatnya. Dirdik dalam satu dua hari. Nanti langsung saya buatkan SK-nya. Dirdik kan saya yang angkat, saya bisa berhentikan, tegas Hendarman. Tentu saja, penggantian itu setelah ditemukan ganti lewat proses pencarian oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung. Dipilih lima calon lewat profil assesment di Baperjakat, lalu ditetapkan satu, jelas Hendarman.

 

Sedangkan untuk melengserkan Kemas dari jabatan Jampidsus, butuh proses lebih panjang. Seorang Jaksa Agung Muda, lanjut Hendarman, harus diusulkan dari proses profil assesment Baperjakat yang nantinya diteruskan pada Tim Penilai Akhir. Khusus untuk pegawai Eselon I setingkat Jaksa Agung Muda, lanjut Hendarman, Butuh Keppres karena seorang pejabat Eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Keppres.

 

Pengganti Kemas dan M Salim belum diputuskan. Untuk posisi pengganti buat Kemas, Hendarman membeberkan, posisi tersebut nantinya tidak akan berhubungan dengan masyarakat lagi. Artinya, meski secara pangkat golongan tidak akan diturunkan, Kemas nantinya tidak akan lagi berbicara di mewakili sebuah institusi seperti laiknya selama dirinya sebagai Jampidsus.

 

Untuk saat ini, dari hasil pemeriksaan Kemas dan M Salim, Rapim belum bisa menjatuhkan hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan keduanya. Yang paling pasti, keduanya telah turun kredibilitasnya di mata masyarakat, sehingga apa pun tindakan mereka, dikhawatirkan akan selalu diragukan oleh masyarakat. Nanti kita lihat dulu proses penyidikan, kalau memang ada keterlibatan, pasti dihukum, ujar Hendarman.

 

Sementara itu, Jamwas MS Rahardjo menjelaskan, evaluasi dari hasil pemeriksaan internal terhadap 26 Jaksa yang dilakukan Tim Jamwas belum bisa ditarik kesimpulan, apakah pemberian uang itu terkait penghentian pengusutan kasus taipan Sjamsul Nursalim atau murni bisnis.

 

Keputusan terakhir, Urip Tri Gunawan terbukti melanggar disiplin pegawai oleh Tim Jamwas dengan mengaku uang yang ia terima dari Artalyta senilai AS$660 ribu adalah demi  kepentingan bisnis permata belaka. Jaksa Agung menegaskan, dari pengakuan Urip itu, Kejagung sudah menonaktifkan Urip. Sedangkan untuk bentuk pelanggarannya, beber Rahardjo, Urip terbukti menerabas Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang mengharamkan pegawai berbisnis.

 

Kejaksaan, ujar Hendarman, belum ingin menjatuhkan hukuman pada jaksa lain karena masih  menunggu hasil putusan pengadilan dulu, baru kemudian menjatuhkan sanksi. Atau setidaknya untuk beberapa jaksa, menunggu terlebih dulu keterangan dari Artalita Suryani. Hendarman khawatir, jka nantinya dijatuhkan hukuman pelanggaran ringan, ternyata dari keterangan Suryani harusnya jaksa tersebut dihukum sedang atau berat, Kan malah salah juga.

 

Seperti diberitakan, Tim Pemeriksa Internal Kejaksaan hingga berita ini ditulis belum berhasil memeriksa Artalyta Suryani. Hendarman menganggap KPK enggan memberi ijin bagi Kejaksaan untuk memintai keterangan dari Artalyta. Sedangkan KPK melalui juru bicaranya Johan Budi SP mengatakan, KPK selalu menfasilitasi hanya saja Artalyta sendiri yang menolak menemui Tim Pengawas Kejaksaan dengan alasan kondisi tubuh kurang sehat.

 

Demosi?

Terpisah, ditanyai soal keputusan Rapim tersebut, Jampidsus Kemas Yahya Rahman sama sekali tak nampak kaget.  Saya sudah diberitahukan. Jadi saya ini bukan dinonaktifkan ya, saya hanya dimutasi, ujarnya. Ia mengaku menerima sepenuh ikhlas keputusan penggantian dirinya.Saya ini sebagai bawahan, ya harus patuh pada pimpinan. Apa yang disampaikan pimpinan itu, saya anggap yang terbaik.

 

Dirdik M Salim yang bakal diganti tak lebih dari dua hari ke depan justru menolak berkomentar. Saya tidak mau komentar. Berikan hak saya untuk tidak memberikan komentar, pintanya pada wartawan sambil mengumbar senyum.

 

Sebagai tambahan, lima orang jaksa dari Kejagung batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya kelima jaksa tersebut  diperiksa sebagai saksi guna pengembangan penyidikan dugaan kasus suap terhadap Urip Tri Gunawan. Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena belum menerima surat panggilan KPK, kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin (17/3).

 

Padahal, kata Johan, surat tersebut telah dikirim pekan lalu. Namun hingga saat ini surat tersebut belum diterima pihak Kejaksaan."Bisa saja surat tersebut ketelisut dimana, sudahlah permasalahan itu jangan diperbesar,"ujar Johan.

Meski  enggan menyebut apakah kelima jaksa  yang akan
diperiksa itu merupakan  anggota Tim Jaksa Pengusut kasus BLBI, namun Johan sempat melontarkan nama-nama seperti Amran Lakoni dan Adi Priprabowo. Keduanya jelas anggota Tim Jaksa yang memegang kasus Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan pernah pula diperiksa Tim Internal Kejaksaan. Rencananya KPK akan menjadwal ulang pemanggilan 5 jaksa tersebut. Hanya saja Johan mengatakan belum tahu kapan waktu tepatnya.

 

Seakan membalas ketidakberdayaan Tim Pengawasan  Internal Kejagung, Jamwas mengaku tidak tahu menahu adanya panggilan itu. Itu untuk aspek pidananya ya, saya tidak tahu, ujar Rahardjo. Bahkan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan mengaku tak tahu menahu adanya panggilan terhadap kelima jaksa itu. Saya nggak tahu tuh. Jadi informasinya KPK sekarang manggil siapa? kata Nainggolan balik bertanya.

Tags: