Kejagung: Putusan Yayasan Supersemar Segera Dieksekusi
Aktual

Kejagung: Putusan Yayasan Supersemar Segera Dieksekusi

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung: Putusan Yayasan Supersemar Segera Dieksekusi
Hukumonline
Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar setelah pengadilan menerima salinan putusannya.

Dalam putusan itu, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun. "Ya saya sudah terima laporan itu. Tahap berikutnya kita akan bikin surat ke PN Selatan, permintaan supaya segera dilakukan tindak lanjutnya," kata Jaksa Agung RI, HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan sesuai aturan nantinya pihak Yayasan Supersemar akan dipanggil untuk membayar denda sesuai isi putusan MA itu. "Tergugat nanti ditanya mau sukarela atau tidak, kalau tidak ada langkah lain yang akan dilakukan. Mereka akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, menyatakan salinan putusan itu sudah diterima Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Selasa (15/9) sore.

"Pihak Jamdatun sudah menerima salinan putusan dari panitera PN Jaksel. Sekarang Jamdatun menunggu panggilan dari panitera PN Jaksel untuk membahas terkait pelaksanaan eksekusi putusan," katanya.

Dalam PK yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015 tersebut, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.
Tags: