Keistimewaan Yogyakarta dari Kacamata Hukum
Resensi

Keistimewaan Yogyakarta dari Kacamata Hukum

Buku ini menyajikan sejumlah fakta perdebatan historis mengenai keistimewaan Yogyakarta.

MYS
Bacaan 2 Menit

Tentu saja, karena penulisnya berlatar belakang hukum, materi buku ini lebih menekankan pada penelusuran informasi bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur keistimewaan Yogyakarta. Ia bukanlah analisis sosiologis yang menguraikan dinamika masyarakat dan pemerintah menyikapi keistimewaan. Buku ini hanya menyajikan potret keistimewaan dalam perspektif peraturan tertulis, termasuk pula mengenai kedudukan Sultan Grond yang membawa kita pada kajian hukum agraria.

Penghormatan terhadap eksistensi Kesultanan dan Paku Alam itu pula yang terkesan dari konsiderans UU No. 13 Tahun 2012. “Bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Bagaimanapun, kehadiran buku ini amat berguna bagi mereka ingin memperdalam pemahaman tentang keistimewaan Yogyakarta. Bisa juga dijadikan bahan komparasi dengan daerah istimewa lain seperti Aceh. Bagi warga Yogyakarta sendiri, buku ini seolah memberikan argumentasi yuridis jika sewaktu-waktu keistimewaan itu kembali digugat.

Dan tak ada ruginya membaca buku ini hingga tamat. Semoga…

Tags:

Berita Terkait