Keharusan Serap Masukan Publik dalam Penyusunan RUU Penyiaran
Terbaru

Keharusan Serap Masukan Publik dalam Penyusunan RUU Penyiaran

Dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Tapi realitanya minim melibatkan kalangan pers.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Foto: RES
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Foto: RES

Sejumlah materi muatan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran menuai penolakan dari berbagai kalangan asosiasi media maupun pers secara umum. Keharusan DPR sebagai pihak pengusul dalam penyusunan draf yang memuat pengaturan bidang penyiaran harus melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan RUU Penyiaran harus dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. Apalagi keberadaan RUU Penyiaran sudah cukup lama masuk dalam daftar antrian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama beberapa periode DPR. Dalam penyusunan draf RUU Penyiaran mesti mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

Kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers menurut Muhaimin amatlah penting di alam demokrasi. Sebagai orang yang pernah mengenyam pekerjaan sebagai jurnalis saat menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 silam, Muhaimin paham betul soal kebebasan pers. Apalagi tempatnya bekerja dahulu mengalami pembredelan di era Orde Baru.

Pers menurutnya salah satu pilar demokrasi. Sebaliknya bila pers dibatasi malah mengekang demokrasi.  Makanya Muhaimin mewanti-wanti agar demokrasi di tanah air di era kepemimpinan Prabowo Subianto untuk lima tahun ke depan dapat dijaga kualitasnya.  Bahkan dijamin kebebasan pers.

“Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” ujarnya melalui keterangan persnya, Kamis (16/5/2024).

Baca juga:

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, RUU Penyiaran masih berupa draf yang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Dengan demikian masih terdapat waktu dalam menyerap dan mendengarkan masukan dari seluruh masyarakat dan organisasi media.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait