Keharusan APH Beradaptasi dan Bertransformasi dengan KUHP Nasional
Terbaru

Keharusan APH Beradaptasi dan Bertransformasi dengan KUHP Nasional

Banyak perbedaan aturan dalam KUHP Nasional dengan Wetboek van Strafrecht alias KUHP warisan kolonial Belanda, antara lain tujuan pemidanaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasona Hamonangan Laoly saat memberikan sambutan dalam kegiatan peluncuran Blueprint Transformasi Penuntutan di Jakarta, Kamis (01/8/2024). Foto: ADY
Menkumham Yasona Hamonangan Laoly saat memberikan sambutan dalam kegiatan peluncuran Blueprint Transformasi Penuntutan di Jakarta, Kamis (01/8/2024). Foto: ADY

Pemerintah masih menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dimandatkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP Nasional itu akan berlaku Januari 2026 mengganti Wetboek van Strafrecht alias KUHP warisan kolonial Belanda. KUHP menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus pidana. APH perlu beradaptasi dengan KUHP Nasional, dikarenakan banyak regulasi yang berubah, salah satunya tujuan pemidanaan.

Menteri Hukum dan hak asasi manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan adaptasi bagi APH untuk memahami KUHP baru menjadi keharusan. Terbitnya UU 1/2023 merupakan era baru hukum pidana di Indonesia. Kebaruan KUHP Nasional sebagai bentuk demokratisasi, dan modernisasi hukum. Arah pemidanaan dalam KUHP lama tujuannya sebagai bentuk pembalasan, kini prinsip usang itu sudah tak sejalan perkembangan zaman, bertentangan dengan HAM.

Penerapan pidana penjara bukan lagi utama, harus ada solusi dengan memberikan alternatif pidana penjara guna mengatasi masalah overcrowding lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kearifan lokal mendapat tempat dalam KUHP Nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional yang universal. Jenis dan tindak pidana harus dibedakan antara dewasa, anak, dan korporasi. Masing-masing kategori perlu dirumuskan tindak pidananya sesuai karakteristik.

“Ini menuntut APH beradaptasi dan bertransformasi (mengimplementasikan KUHP Nasional,-red). Dari paradigma lama yakni retributif atau pembalasan menjadi memulihkan keseimbangan,” katanya dalam kegiatan peluncuran Blueprint Transformasi Penuntutan di Jakarta, Kamis (01/8/2024).

Baca juga:

Tujuan pemidanaan sebagaimana Pasal 51 UU 1/2023 yakni mencegah dilakukannya pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna di masyarakat.

Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Terakhir, menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Tags:

Berita Terkait