Keempat Dakwaan Terbukti, Tommy Divonis 15 Tahun Penjara
Berita

Keempat Dakwaan Terbukti, Tommy Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Amirudin Zakaria pada Jumat pukul 19.45 (26/7) akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin HM Soeharto. Tommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak-tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Amr/Tri/APr
Bacaan 2 Menit

LeIP mendukung

Menanggapi vonis 15 tahun penjara bagi Tommy, Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Rifqi S. Assegaf kepada hukumonline (25/7), mendukung vonis majelis hakim. Meski menurut Rifqi, ada kontroversi serta perdebatan seputar tidak hadirnya Tomy saat majelis hakim membacakan putusan.

Rifqi meminta kepada aparat kepolisian untuk segera memberikan perlindungan kepada majelis hakim. Ini penting karena majelis hakim baru saja memutuskan perkara yang beresiko tinggi, meski hukuman selama 15 tahun penjara terbilang rendah jika dibandingkan dengan kejahatan yang telah Tommy lakukan.

Namun bagitu, Rifqi mengaku cukup puas dengan vonis majelis hakim terhadap Tommy yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun. "Seharusnya memang Tommy bisa dijatuhkan hukuman penjara lebih berat dari hanya 15 tahun, mengingat seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum terbukti," jelas Rifqi.

Atas vonis 15 tahun penjara ini, Tommy sendiri belum diketahui sikapnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, Tommy tidak menghadiri sidang karena sakit. Sementara penasehat hukumnya melakukan aksi walk out memprotes sikap majelis hakim yang tetap membacakan vonis tanpa kehadiran Tommy selaku terdakwa.

Bukan akhir

Sebelumnya, pakar hukum pidana Rudi Satriyo berpendapat bahwa untuk kasus ketidakhadiran Tommy ini ada jalan keluar bagi hakim untuk membacakan vonisnya. Rudi mengatakan, sebagai jalan keluarnya majelis hakim bisa saja mengeluarkan penetapan untuk memaksa terdakwa untuk hadir di persidangan. Sayangnya, ini tidak dilakukan oleh majelis hakim.

Mengenai sikap majelis hakim yang tetap melanjutkan pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa, ia berpendapat bahwa pembacaan putusan kali ini sebenarnya tidak bisa dilaksanakan. Dengan kata lain, putusan ini harus dianggap tidak pernah dibacakan. "Kalau dipaksa untuk dibacakan, bisa jadi penasehat hukumnya akan melakukan satu upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut," ujar Rudi kepada hukumonline.

Kita lihat saja, "terobosan" apa lagi yang akan dilakukan atau barangkali sedang dipersiapkan oleh para kuasa hukum Tommy setelah pembacaan putusan tersebut. Buat Tommy, ia semestinya mencari alasan yang lebih "kreatif" untuk menunda majelis hakim membacakan putusan hari Jumat ini. Pasalnya, alasan sakit ini telah beberapa kali dipakai Tommy dalam sejumlah persidangannya. Namun, tentu saja ini bukanlah akhir dari pertarungan negara melawan Tommy.

Tags: