Senada, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan ketika mempekerjakan tenaga kerja, posisi Kedubes tidak dalam kapasitas negara sebagai subyek hukum internasional (publik) tapi perdata. Oleh karena itu posisi Kedubes dan pekerja sejajar sehingga mereka bisa menjalin kontrak kerja. “Ketika terjadi perselisihan, Kedubes tidak bisa menghindar bila perkaranya dibawa ke PHI. Ini karena Kedubes tidak dalam posisi sebagai subyek hukum publik,” paparnya.
Menurut Hikmahanto yang terjadi di luar negeri juga seperti itu. Misalnya, ada Kedubes Indonesia di sebuah negara di Eropa digugat oleh pekerja lokal. Dalam menghadapi perkara itu Kedubes Indonesia tidak bisa menggunakan kekebalan diplomatiknya pada lembaga peradilan setempat.
Kekebalan diplomatik itu bisa digunakan sepanjang Kedubes menjalankan misi diplomatiknya. Tapi dalam konteks perdata kekebalan diplomatik kedubes itu dikesampingkan oleh pengadilan yang ada di wilayah tersebut. “Sebagai subyek hukum publik dalam hukum internasional disebut iure imperii. Sementara dalam kapasitas subyek hukum perdata disebut iure gestionis,” urainya.