Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum
Terbaru

Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum

Legal opinion atau pendapat hukum diartikan sebagai kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi yang diberikan oleh advokat terhadap peristiwa hukum tertentu. Legal opinion dibuat bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Tanpa adanya pendapat hukum, maka suatu masalah yang ingin diselesaikan dalam masyarakat tidak akan diketahui cara penyelesaiannya. Legal opinion dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, lalu dihubungkan dengan fakta yang ada. Sehingga di dalamnya akan berisi akibat dari tindakan yang akan dilakukan.

Pada umumnya, legal opinion dibuat untuk hal berikut, di antaranya:

1. Kepentingan perusahaan

Biasanya diajukan oleh manajemen/pengurus sebuah badan usaha, ketika membutuhkan pandangan hukum saat mengambil keputusan untuk perusahaan yang hendak melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, sengketa terkait hubungan kerja dengan pegawai, kerjasama dengan perusahaan lain, atau perusahaan akan mendapat investor.

2. Lingkup privat atau perdata

Biasanya dimintakan oleh perorangan yang akan membuat perjanjian, memiliki masalah terkait pembagian waris, pelaksanaan wasiat, hibah, atau hal lain yang masuk dalam ranah hukum privat.

3. Peristiwa atau kasus pidana

Biasanya dimintakan ketika seseorang menjadi pelaku, korban, atau saksi dalam kasus pidana. Legal opinion ini kemudian dapat disampaikan di depan hakim dan hakim dapat membuat putusan dengan mengacu dari pendapat hukum tersebut.

4. Masyarakat

Legal opinion juga dibuat untuk menghadapi permasalahan atau isu tertentu yang terjadi di masyarakat. Seperti saat pemerintah akan atau sudah menerbitkan sebuah undang-undang dan kebijakan baru. Pihak tertentu dapat meminta advokat untuk membuat legal opinion dan mengetahui konsekuensi yang timbul dari undang-undang dan kebijakan baru tersebut serta apa saja tindakan yang perlu dan dapat diambil.

Kemudian, dalam penyusunan legal opinion terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Keakuratan, melakukan check and recheck harus dilakukan untuk menghindarkan kesalahan fakta-fakta, pendapat-pendapat, angka-angka, kutipan-kutipan dan kepustakaan.

2. Singkat, hal-hal yang tidak relevan dengan persoalan hukum tidak perlu dituliskan.

3. Kejelasan, sebuah legal opinion harus jauh dari ambiguitas.

4. Perurutan, pemilihan dan pengaturan bahan harus cukup realistis.

Pada akhirnya, legal opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan para pihak yang berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi.

Tags:

Berita Terkait