Kedubes Brazil Dihukum Membayar Pesangon
Utama

Kedubes Brazil Dihukum Membayar Pesangon

Majelis hakim menilai Kedubes termasuk kategori pemberi kerja dalam UU Ketenagakerjaan.

ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat, Joshua L Siahaan mengatakan ada yang terlewat dari putusan itu, terutama soal besaran kompensasi PHK. Menurutnya, besaran kompensasi PHK bukan Rp485Juta, tetapi lebih dari Rp500Juta.

Terlepas dari itu, Joshua menekankan bahwa putusan perkara ini telah membuktikan bahwa hak pekerja Indonesia yang bekerja di tempat asing seperti Kedubes, dilindungi. “Jangan sampai ada dalih yang mengatasnamakan kekebalan diplomatik, tapi hak pekerja tak dilindungi,” kata Joshua di PHI Jakarta, Senin (18/2).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Kedubes Brazil, Hariveno Harmaily mengatakan pihaknya tetap pada dalil sebagaimana disampaikan dalam persidangan, Hariveno menegaskan bahwa PHI Jakarta tak berwenang mengadili perkara ini. Menurut dia, UU Ketenagakerjaan tidak mendefinisikan Kedubes seperti perusahaan dan tak termasuk bentuk usaha perdata.

Ditanya soal upaya hukum setelah putusan ini, Hariveno berujar singkat “Masih pikir-pikir,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait