Tunda masuk Jakarta
Penerapan SIKM melalui Pergub 47/2020 mengatur sektor yang diperbolehkan keluar-masuk Jakarta hanya meliputi beberapa sektor. Seperti bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas public, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Menurut Anies, persyaratan selain SIKM yang harus dimiliki setiap warga memasuki Jakarta, yakni surat keterangan sehat. Itu pun harus dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Kemudian surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
Atas dasar sejumlah persyaratan itulah, memasuki kota Jakarta dari luar mesti mengantongi sejumlah dokumen. Dia pun meminta massyarakat agar sedapat mungkin menunda terlebih dahulu masuk ke wilayah ibukota Jakarta sepanjang tak memiliki kepentingan mendesak. Apalagi di sejumlah titik masuk kota Jakarta dijaga ketat aparat keamanan dari tim gabungan. Seperti dari unsur Polri, TNI, Satpol Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.
“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan, sebaiknya tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta, red),” pintanya.
Mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengingatkan warga dari luar yang memaksa masuk Jakarta bakal mengalami kesulitan. Dan akan diminta balik ke daerah asalnya jika tidak memenuhi persyaratan.