Kedaulatan Hak Subjek Data dalam Kerangka Perlindungan Data Pribadi
Berita

Kedaulatan Hak Subjek Data dalam Kerangka Perlindungan Data Pribadi

Regulasi PDP prinsipnya harus kenali kerangka kebijakannya apa. Sehingga saat bikin UU gak lupa tujuannya.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Ada kebutuhan yang sifatnya mendesak terkait perlindungan terhadap data pribadi warga negara. Hal itu bisa terlihat lewat upaya sebagian masyarakat yang mendorong adanya peraturan khusus yang mengatur tentang aspek perlidungan terhadap data pribadi. Hal ini dirasa sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh pihak lain yang pada tahap berikutnya dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau bahkan tindak pidana. 

 

Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, data saat ini menjadi semacam amunisi baru untuk memenangkan sejumlah persaingan. Tidak hanya negara, pelaku usaha di sektor swasta pun telah menjadikan data sebagai salah satu komoditas. Beberapa kasus kebocoran data seperti yang dialami oleh perusahaan teknologi dunia atau maskapai penerbangan yang ramai di publik memperkuat penilaian ini.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningtyas, mengatakan perlindungan terhadap data pribadi hari-hari ini merupakan salah satu bagian dalam perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Hal ini berangkat dari sejumlah persoalan yang bisa menimpa setiap pribadi jika saja data orang-perorangan tersebut disalahgunakan.

 

“PDP (Perlindungan Data Pribadi) adalah bagian dari HAM,” ujar Yuliana dalam sebuah diskusi panel yang diselenggarakan pada Kamis (12/12), di Jakarta.

 

Menurut Yuliana, dalam kerangka perlindungan terhadap data pribadi, penguatan terhadap hak dari subjek data merupakan hal penting. Penguatan terhadap hak subjek data juga bisa dipandang sebagai bagian dari kedaulatan terhadap privasi masing-masing orang. Hal ini disebabkan oleh tidak semua data milik orang-perorangan dapat dibuka begitu saja ke hadapan publik.

 

Namun, Yuliana melihat adanya tantangan terhadap hal ini jika dihadapkan dengan rezim keterbukaan dan kebebasan informasi. Keterbukaan dan kebebasan informasi diakui oleh Yuliana sebagai hak asasi yang nilainya sama dengan hak terhadap perlindungan data pribadi. Dalam hal-hal yang sifatnya konkrit dan spesifik, kedua hak asasi ini bisa saja berbenturan. Untuk itu, ia menyebutkan perlu ada upaya untuk menyeimbangkan antara keduanya.

 

(Baca: Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas Prioritas 2020)

 

Untuk itu, Yuliana menawarkan untuk terlebih dahulu mengenali kerangka kebijakan dari perlindungan data pribadi. Hal ini menjadi penting karena kerangka kebijakan akan menjadi akar dari setiap regulasi terkait perlindungan data pribadi. Setelah itu baru masuk ke tahapan law making process. Pada tahapan ini perlu mendengar semua pihak sehingga kepentingan yang akan dirumuskan dalam regulasi perlindungan data pribadi tidak berbenturan dengan kebebasan informasi.

 

“Regulasi PDP prinsipnya harus kenali kerangka kebijakannya apa. Sehingga saat bikin UU gak lupa tujuannya,” ujar Yuliana.

 

Kerangka kebijakan yang dimaksud oleh Yuliana adalah yang secara substansi melindungi hak fundamental subjek data. Dengan begitu dapat diterjemahkan ke dalam regulasi yang komprehensif dan memadai. Setelah itu baru dibutuhkan penegak hukum yang kompeten dan profesional yang dapat menegakkan regulasi PDP secara konprehensif. “Ujungnya kita butuh otoritas perlindungan data pribadi,” terang Yuliana.

 

Di tempat yang sama, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lintang Setianti, mengungkapkan masih terdapat diskursus terkait penting tidaknya privasi bagi masyarakat dalam konteks perlindungan data. Menurut Lintang, pertanyaan mengenai kebutuhan terhadap privasi bisa ditemukan jawabannya berdasarkan konteks dari masing-masing sudut pandang. Oleh karena itu, ia menyebutkan privasi tidak cukup hanya dipahami sebatas kerahasiaan.

 

“Bisa secara filosofis, secara tata kelola, teknologi, dan hukum,” terangnya.

 

Lintang melihat bagaimana saat ini pengelolaan data pribadi seseorang seringkali berdampak pada timbulnya diskriminasi terhadap subjek data. Hal ini ia contohkan dengan menyebutkan bagaimana hasil profiling terhadap seorang subjek data, kemudian digunakan untuk mengidentifikasi sejumlah komunitas masyarakat secara umum. Tindakan seperti ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap komunitas tertentu.

 

Ia menekankan pentingnya hak dari subjek data. Terdapat sejumlah hak yang mesti dimiliki secara langsung oleh subjek data. Lintang menyebutkan antara lain, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk mendapatkan akses, hak untuk memperbaiki atau membetulkan data, hak untuk menghapus data, hak untuk pembatasan proses, hak untuk pemindahan data, dan hak untuk keberatan.

 

“Salah satu hak kita sebagai pemilik data, kita berhak mendapat informasi untuk apa aja sih data kita dipakai?,” ujar Lintang dengan nada bertanya.

 

Ellen Kusuma dari SAFEnet mengungkapkan, soal privasi hari ini memang masih menjadi persoalan disebagian masyarakat. Hal ini menurut Ellen disebabkan oleh kesadaran tentang pentingnya privasi tarafnya masih berbeda-beda di masyarakat. “Kalau bicara privasi di Indonesia agak rumit,” ujarnya.

 

Menurut Ellen, privasi merupakan hak seseorang untuk memilih bagaimana citra dirinya dilihat dari beberapa sudut pandang yang berbeda-beda. Dalam satu lingkungan tempat seseorang berada, ia dapat menunjukkan citra diri yang berbeda dengan ketika dia menempatakan diri di lingkungan lain.

 

Ia juga menyoroti bagaimana diskriminasi masih saja menimpa profesi jurnalis dan aktivis. Dalam beberapa kesempatan, jurnalis masih menjadi korban dari diskriminasi. Sementara untuk aktivis, terdapat contoh konkrit di mana data pribadi dari aktivis perempuan yang hendak di sebar akibat aktivitas advokasi yang dilakukan oleh aktivis tersebut terhadap suatu kelompok masyarakat.  

 

Tags:

Berita Terkait