Kecewa atas Vonis Dua Tahun Bui, Romli Ajukan Banding
Berita

Kecewa atas Vonis Dua Tahun Bui, Romli Ajukan Banding

Kiprah Romli sebagai akademisi dan sumbangsih pemikirannya dalam pemberantasan korupsi dijadikan hakim sebagai unsur yang meringankan.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Ditemui usai sidang, Romli menuturkan  fakta di persidangan banyak yang bertentangan satu sama lain, alias tidak ada kesesuaian. Yang penting lagi bahwa saya tidak ada menikmati uang. Tidak pernah menandatangani. Dalam perjanjian tidak pernah ikut. Dan itu sudah saya laporkan ke Polda ujarnya.

 

Satu hal yang perlu dicatat, kata  Romli, kerugian negara bukan seperti yang diberitakan sebesar Rp415 miliar. Tapi hanya AS$2 ribu dan Rp5 juta. Itu pun yang tanda tangan bukan saya, katanya.

 

Romli menuding Kejaksaan Agung yang telah memanipulasi publik bahwa kerugian negara sebesar Rp415 miliar. Kejaksaan Agung sudah salah memvonis saya Rp415 miliar. Menurut Romli, pihak yang mesti bertanggung jawab adalah orang-orang yang menjabat atau yang terlibat saat proyek Sisminbakum dilaksanakan. Baik Yusril, Hartono, Menteri Marsilam, Hamid Awaludin, Sesdirjen AHU, pengurus Koperasi (Pengayoman –red). Saya dikorbankan dalam persoalan ini, katanya.

 

Romli menyesalkan pertimbangan hakim karena hanya menyebut satu kali nama Yusril. Nama Hartono Tanoesoedibjoe malah tidak disinggung. Padahal, dalam dakwaan dan tuntutan, kedua nama itu disebut-sebut. Masalahnya, Romli didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Lalu, dengan siapa Romli berbuat? Saya sesalkan sekali dalam pertimbangan tidak disentuh nama-nama yang sebetulnya dalam tuntutan sudah disebut bersama-sama dengan ini dan itu, ujarnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang, mengatakan biaya akses Sisminbakum belum dapat dipastikan uang negara atau bukan mengingat saat itu belum ada payung hukumnya. BPKP juga tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara. Putusan majelis, sambung Juniver, menyatakan kliennya hanya bisa diminta pertanggungjawaban AS$2 ribu dan Rp5 juta. Masalahnya, uang tersebut tidak pernah diterima, dinikmati oleh kliennya. Bukti penerimaan uang pun tak pernah  ditandatangani Romli. Itu hanya keterangan saksi lain. Yaitu keterangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara utuh, katanya.

 

Romli menyambung, putusan pengadilan seakan dipaksakan. Menurutnya, penuntut umum menuntut dengan Pasal 12 huruf e. Kemudian oleh majelis hakim digunakan dengan Pasal 3 UU No. 31/1999. Padahal dia tahu tidak ada laporan kerugian negara. Itu dipaksakan, ujarnya.

 

Ditambahkan Juniver, tidak ada ketentuan yang mengatakan pengadilan dapat menentukan kerugian negara. Tidak ada ketentuan pengadilan bisa menentukan kerugian negara, pungkasnya.

 

 

Tags: