Kecewa atas Vonis Dua Tahun Bui, Romli Ajukan Banding
Berita

Kecewa atas Vonis Dua Tahun Bui, Romli Ajukan Banding

Kiprah Romli sebagai akademisi dan sumbangsih pemikirannya dalam pemberantasan korupsi dijadikan hakim sebagai unsur yang meringankan.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Majelis tidak sepakat dengan penuntut umum atas dakwaan alternatif. Maka, majelis mencari dakwaan yang mendekati dengan fakta. Delik yang memiliki kedekatan adalah Pasal 3 UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, ujar hakim anggota Albertina. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan, menurut majelis, sudah terbukti. Pada unsur setiap orang, terdakwa telah menerima uang AS$2 ribu serta Rp5 juta. Lalu, terdakwa mengarahkan uang yang diterima Ditjen AHU sebesar 60 persen agar dibagikan ke pegawai. Majelis hakim menilai arahan terdakwa berkenaan dengan jabatan saat menjabat Dirjen AHU. Uang yang diperoleh dari access fee adalah uang negara. Karena itu, uang tersebut harus disetor ke kas negara dan tidak boleh dibagikan ke pegawai Ditjen AHU. Terdakwa telah terbukti mengutungkan diri sendiri dan orang lain, ujar Albertina.

 

Unsur menyalahgunakan wewenang, dapat dilihat dari kesempatan dan sarana yang ada pada terdakwa. Majelis hakim berpendapat, Sisminbakum adalah hasil gagasan terdakwa. Selaku Dirjen, terdakwa mestinya menjalankan fungsi pengawasan. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada terdakwa, ujar anggota hakim lainnya Haswandi. Sehingga, terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengawasi pemborosan keuangan. Namun, menurut majelis hakim, hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa. Malahan terdakwa tidak melarang pembagian uang tersebut kepada pegawai Ditjen AHU. Dengan demikian terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu unsur menyalahgunakan wewenang jabatan telah terbukti, ujar Haswandi.

 

Berdasarkan kalkulasi majelis, selama Romli Atmasasmita menjabat Dirjen AHU, biaya akses yang didulang dalam pelayanan jasa eletronik badan hukum Sisminbakum mencapai Rp31,5 miliar. Romli, kata majelis,  memperoleh bagian sebesar Rp1,3 miliar. Meskipun belum ada perhitungan yang pasti mengenai nominal kerugian negara, majelis hakim berpendapat sudah ada kerugian negara. Namun majelis hakim dapat menentukan kerugian negara, ujarnya. Dalam eksepsi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa bersikukuh belum ditemukan kerugian negara dalam perkara ini. Namun majelis tidak sepakat dengan pendapat penasihat hukum.

 

Unsur menyuruh melakukan serta disuruh melakukan juga dinilai majelis telah terbukti. Terdakwa dikualifisir turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dakwaan keempat dalam dakwaan alternatif, terdakwa telah terbukti.  Dengan begitu, terdakwa telah terbukti bersalah. Dengan begitu bisa ditambah pidana tambahan, ujar Albertina. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai uang Rp1,3 miliar yang diterima terdakwa adalah uang negara. Sehingga, majelis berpendapat terdakwa  bisa dikenakan tambahan pidana.

 

Kecewa atas putusan majelis hakim, Romli langsung menyatakan banding. Saya banding, ujarnya di akhir persidangan.

 

Penuntut umum yang diketuai oleh Fadhil Zumhana mengatakan akan menggunakan waktu selama satu pekan untuk berpikir. Kami pikir-pikir, ujar Fadhil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: