Kecelakaan Kerja di Mandom Indonesia Harus Jadi Pelajaran
Berita

Kecelakaan Kerja di Mandom Indonesia Harus Jadi Pelajaran

Penyebab kecelakaan kerja masih terus diselidiki.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kecelakaan Kerja di Mandom Indonesia Harus Jadi Pelajaran
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, berharap kasus kecelakaan kerja di pabrik PT Mandom Indonesia di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, 10 Juli lalu, harus dijadikan pelajaran. Ini menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan tentang pentingnya menerapkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja.

Pada 10 Juli lalu, sekitar pukul 09.18 WIB, terjadi kebakaran di sebagian area produksi Mandom Indonesia. Area yang terbakar merupakan area produk aerosol yang menggunakan gas, sehingga kebakaran cepat menyebar dan menyebabkan banyak karyawan menjadi korban.

Hanif memastikan kecelakaan kerja yang menewaskan belasan karyawan ini akan terus diusut. Selaku pengawas, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kepolisian menyelidiki penyebab kecelakaan di kawasan industry MM2100 itu. Permintaan agar kasus ini jadi bahan pelajaran disampaikan Hanif saat menjenguk korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jum’at (24/7).

Seluruh perusahaan di Indonesia wajib menerapkan K3 karena menyangkut keselamatan banyak orang yang berada di lingkungan kerja. "Pelanggaran terhadap K3 adalah pidana,“ tegas Hanif.

Laman PT Mandom Indonesia juga menginformasikan perkembangan penanganan korban di rumah sakit. Data terbaru per 27 Juli yang diunggah menginformasikan masih ada 39 karyawan yang masih dirawat. Sedangkan yang meninggal di rumah sakit ada 14 orang.

M. Makmun Arsyad, Presiden Direktur Mandom Indonesia, memastikan perusahaan akan menanggung seluruh biaya tindakan, perawatan dan pengorbatan setiap karyawan yang terluka. “Juga akan memberikan bantuan biaya transport maupun konsumsi keluarga selama mendampingi korban dalam perawatan,” ujarnya dalam rilis yang diperolehhukumonline.

Hingga kini proses pengusutan kecelakaan kerja itu belum rampung. Hanif beralasan masih perlu pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. Perhatian para pemangku kepentingan juga terbelah pada penanganan korban yang masih dirawat di rumah sakit. Hanif meminta penanganan para korban dilakukan secara maksimal, termasuk upaya penyembuhan dan rehabilitasi.

Optimalisasi penanganan korban sejalan dengan regulasi jaminan sosial yang baru, terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.  Manfaat yang akan diterima para korban kecelakaan kerja tergolong lebih besar dari program JKK sebelumnya yang digelar PT Jamsostek. Misalnya, sebelumnya program JKK hanya memberi manfaat kepada peserta yang menjadi korban paling tinggi sebesar Rp20 juta. Tapi sekarang korban mendapat pengobatan sampai sembuh sehingga bisa kembali bekerja. Menurut Hanif, itu salah satu manfaat yang diusung program JKK yakni return to work.

Untungnya, Hanif melanjutkan, PT Mandom patuh terhadap aturan sehingga sudah mendaftarkan para pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh biaya pengobatan korban ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, menjamin biaya pengobatan seluruh korban akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagi korban meninggal, keluarganya akan diberikan santunan kematian.

Kecelakaan kerja menimbulkan banyak korban lantaran terjadi pada saat jam operasional prusahaan. Elvyn memastikan semua pekerja yang menjadi korban sudah masuk program BPJS. Karena itu, para pekerja dapat kembali bekerja di perusahaan setelah sembuh. "Setelah diobati dan direhabilitasi kami usahakan mereka bisa bekerja kembali, kami ada program bernama return to work. Jadi ketika pekerja sudah sembuh bisa kembali bekerja di perusahaannya lagi," ucapnya.
Tags:

Berita Terkait