Kecelakaan Infrastruktur, Audit Sertifikasi Jasa Konstruksi Jadi Keharusan
Berita

Kecelakaan Infrastruktur, Audit Sertifikasi Jasa Konstruksi Jadi Keharusan

Sebab, sertifikasi terkait dengan kemampuan dan kekhususan badan usaha dalam pengerjaan jasa konstruksi. Termasuk, evaluasi terhadap lisensi lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Memang merujuk UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ada proses sertifikasi Badan Usaha sebagai tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan Badan Usaha di bidang jasa konstruksi. Namun praktiknya, fakta di lapangan proyek yang dikerjakan badan usaha kerap bermasalah. Jadi, sebenarnya ada persoalan pemberian sertifikasi kemampuan badan usaha terkait.

 

“Jangan-jangan hanya formalitas. Karena itu, perlu dievaluasi ulang. Ini juga menyangkut kredibilitas kita di mata dunia. BUMN Karya kita kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri,” sebutnya. Baca Juga: Sanksi bagi Kontraktor yang ‘Ceroboh’ dalam Kecelakaan Infrastruktur

 

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, tak hanya evaluasi ulang terhadap sertifikasi badan usaha para BUMN Kekaryaan, tetapi sertifikasi kompetensi kerja para kontraktor juga harus dilakukan. Termasuk, evaluasi terhadap lisensi lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi kerja.

 

Seperti diketahui, terhadap tenaga kerja konstruksi yang melakukan kegiatan pengerjaan jasa konstruksi berkewajiban memiliki sertifikasi kompetensi kerja seperti diamanatkan Pasal 70 UU Jasa Konstruksi. Sedangkan badan usaha jasa penyedia jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi seperti diatur Pasal 30 UU tentang Jasa Konstruksi.

 

“Kalau hasil kerjanya seperti sekarang, banyak kelalaian dan seluruh kecelakaan kerja yang terjadi sekarang karena faktor human error, maka sertifikasinya patut kita pertanyakan. Termasuk lembaga profesi yang mengeluarkan sertifikasinya. Kalau human error selalu berulang, berarti ada yang salah. Bisa jadi, tidak memenuhi kompetensi atau sertifikasinya abal-abal,” katanya.

 

Pasal 30

(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.

(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri.

(3) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis usaha; b. sifat usaha; c. klasifikasi usaha; dan d. kualifikasi usaha.

(4) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan: a. jumlah dan sebaran anggota; b. pemberdayaan kepada anggota; c. pemilihan pengurus secara demokratis; d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(6) setiap asosiasi badan usaha yang mendapatkan akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur dalam peraturan Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akreditasi asosiasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 70

(1). Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Keda.

(2).Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3). Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.

(4). Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.

(5). Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.

(6). Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Momentum tepat

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun geram prihatin atas beberapa peristiwa terjadinya kecelakaan dalam pengerjaan proyek jalan tol layang. Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan evaluasi terhadap BUMN dan pihak terkait menjadi momentum yang tepat.

Tags:

Berita Terkait