Kebijakan New Normal Harus Dipersiapkan Secara Matang
Utama

Kebijakan New Normal Harus Dipersiapkan Secara Matang

Belum mempertimbangkan masih tingginya kurva jumlah kasus positif Covid-19, hingga saat ini belum ada tanda-tanda penurunan jumlah kasus positif Covid-19 secara signifikan. Kalangan buruh menilai kebijakan new normal tidak tepat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Polri-TNI bakal tindak tegas pelanggar protokol kesehatan saat penerapan new normal di sejumlah titik keramaian. Foto: RES
Polri-TNI bakal tindak tegas pelanggar protokol kesehatan saat penerapan new normal di sejumlah titik keramaian. Foto: RES

Pemerintah pusat terus mensosialisasikan penerapan new normal (kenormalan baru) di sejumlah daerah. Salah satu kebijakan yang diterbitkan aturan berupa panduan pencegahan Covid-19 di tempat bekerja oleh Kementerian Kesehatan. Namun, penerapan new normal ini diminta perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat   

“Rencana pemerintah untuk melaksanakan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 perlu dipastikan terlebih dahulu berbagai instrumennya. Teknis protokolnya masing-masing disiapkan secara matang, jangan terburu-buru, agar tidak memunculkan kebingungan baru di masyarakat,” ujar Ketua DPR Puan Maharani di Komplek Gedung DPR, Rabu (27/5/2020) kemarin.

Dia menilai protokol kenormalan baru kemungkinan berbeda di setiap jenis kegiatan atau lokasi. Misalnya, protokol di pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat kerja, atau tempat umum lainnya. Sejumlah tempat itu memiliki karakteristik dan variasinya masing-masing. “Karenanya, perlu ketelitian dan tidak asal dalam menerapkan kebijakan normal baru di tengah pandemi Covid-19,” kata Puan mengingatkan.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Begitu pula World Health Organization (WHO) telah menyusun sejumlah pertimbangan bagi negara-negara sebelum menerapkan kehidupan normal baru. Seperti kemampuan mengendalikan transmisi virus Corona. Kemudian, kemampuan Rumah Sakit untuk menguji, mengisolasi, serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak. Baca Juga: Kedisiplinan Masyarakat Prasyarat Memasuki New Normal)

Puan melanjutkan perlu kajian ilmiah secara mendalam sebelum menerapkan kenormalan baru sebagai acuan pengambilan kebijakan. Tak hanya itu, transparansi data menjadi sangat penting agar pemerintah bisa menjelaskan kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia kepada rakyat secara luas, bagaimana perkembangan dan prediksinya ke depan. “Agar rakyat mengetahui jelas mengapa disusun protokol kenormalan baru,” ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melanjutkan protokol kenormalam perlu ada skenario dan simulasi apa saja yang harus segera dilakukan bila ternyata timbul gelombang kedua penyebaran Corona. “Makanya, protokol kenormalan mesti lengkap, rincian, tahapannya. Termasuk pihak mana saja yang bertanggung jawab atas setiap tindakan,” katanya.

Angota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan Pemerintah berencana melakukan lima tahapan dalam kebijakan kenormalan baru. Mulai dibukanya sektor bisnis dan industri; pasar dan mal; sekolah dan tempat kebudayaan. Kemudian restoran dan tempat ibadah, hingga beroperasinya seluruh kegiatan ekonomi secara normal. Dia menilai rencana penerapan kebijakan kenormalan baru dalam mengantisipasi resesi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 sangat terburu-buru.

“Padahal, faktanya kurva jumlah pasien positif Covid-19 dan orang dalam pemantauan masih terbilang tinggi,” kata dia.

Karena itu, Netty menolak keras kebijakan penerapan new normal dalam waktu dekat. Selain terburu-buru tanpa mempertimbangkan masih tingginya kurva jumlah kasus positif Covid-19, hingga saat ini belum ada tanda-tanda penurunan jumlah kasus positif Covid-19 secara signifikan. Berdasarkan data per Selasa 26 Mei 2020 masih terdapat 415 kasus baru dengan total 23.165 pasien positif. Kemudian, pada Rabu 27 Mei 2020 meningkat menjadi 686 kasus baru dengan total 23.851 pasien positif seluruh Indonesia.    

“Kebijakan new normal ini harus ditolak karena sangat terburu-buru dan mengkhawatirkan.”

Menurutnya, kebijakan new normal yang disampaikan WHO mesti dipahami secara utuh. WHO memberi penekanan penerapan new normal dapat diberlakukan bagi negara yang telah berhasil melawan Covid-19. Seperti China, Vietnam, Jerman, Taiwan, dan negara lainnya. “Sementara kita masih jauh dari kata berhasil, kenapa mau segera menerapkan new normal?”

Soal terbitnya Keputusan Menteri No. HK.01.07/MENKES/328/2020, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai panduan tersebut hanya upaya mengurangi risiko terpapar  Covid-19. Namun, tak menjamin tidak adanya penularan karena orang tanpa gejala (OTG) pun dapat menularkan virus dimanapun berada. Begitu pula soal aturan shift 3 adalah pekerja di bawah usia 50 tahun pun tak tepat.

Dia beralasan berdasarkan data dari Gugus Tugas pasien positif Covid-19 usia di bawah 50 tahun mencapai 47 persen. “Jadi dimana letak amannya?" Kata Netty.

Membingungkan

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, istilah new normal membingungkan para buruh dan masyarakat kecil di Indonesia. Dilonggarkannya PSBB saja banyak yang bisa dikerjakan masyarakat yang berujung meningkatnya jumlah kasus terpapar positif Covid-19. “Saat ini saja ketika masih diberlakukan PSBB banyak yang tidak patuh. Apalagi jika diberi kebebasan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Karena itu, KSPI menyarankan pemerintah tidak menggunakan istilah new normal. Tetapi tetap menggunakan istilah physical distancing yang terukur. Misalnya, untuk kalangan buruh yang bekerja di perusahaan diliburkan secara bergilir untuk mengurangi keramaian di tempat kerja.

Menurutnya, terdapat lima fakta yang menjadikan kebijakan new normal tidak tepat. Pertama, jumlah orang yang positif corona masih terus meningkat. Bahkan pertambahan orang terpapar positif Covid-19 setiap harinya mencapai ratusan. Kedua, sejumlah buruh yang tetap bekerja akhirnya positif terpapar Corona.

“Hal ini bisa dilihat, misalnya di PT Denso Indonesia dan PT Yamaha Music, ada yang meninggal akibat positif terpapar Covid-19. Begitu juga di Sampoerna dan PEMI Tangerang, dilaporkan ada buruh yang OPD, PDP, bahkan positif,” ungkapnya.

Ketiga, banyaknya pabrik merumahkan dan memberhentikan pekerja akibat menipisnya bahan baku material impor. Seperti yang terjadi di industri tekstil, karena menipisnya bahan baku kapas termasuk di industri otomotif dan elektronik. Sementara di sektor industri farmasi dan industri pertambangan mengalami hal serupa.

“Fakta ini menjelaskan, new normal tidak akan efektif. Percuma saja menyuruh pekerja untuk kembali masuk ke pabrik. Karena tidak ada yang bisa dikerjakan, akibat tidak adanya bahan baku,” kata Said Iqbal. 

Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terjadi di industri pariwisatan, UMKM, dan sepinya order yang diterima transportasi online.  Bahkan, di industri manufaktur, kata Iqbal, ancaman PHK terhadap ratusan ribu buruh sudah di depan mata.

Menurutnya, menghadapi situasi pandemi ini, pemerintah semestinya menyiapkan solusi terhadap ancaman PHK agar jutaan buruh dapat bekerja lagi. Bukan sebaliknya meminta masyarakat mencari kerja sendiri. “Lagipula, bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, akan kembali bekerja dimana?”

Kelima, tanpa new normal pun masih banyak perusahaan yang meminta buruhnya tetap bekerja. Dengan demikian, yang dibutuhkan para buruh dan pengusaha bukanlah new nomal. Tetapi, regulasi dan strategi untuk memastikan bahan baku impor bisa masuk dan selalu tersedia di industri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam dua hari terakhir telah memantau sejumlah titik keramaian terkait bakal penerapan new normal. Dia mengatakan bakal menempatkan TNI dan Polri di sejumlah titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap aturan dengan tetap menggunakan masker, pshysical  distancing, hingga rajin mencuci tangan. Dia pun berharap Juni mendatang sudah dapat diberlakukan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Jokowi telah menugaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar berkoordinassi dengan seluruh pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten/kota terkait kemungkinan persiapan penerapan new normal. “Khususnya dalam rangka pelonggaran atau pemberian kesempatan kepada daerah-daerah untuk membuka sektor-sektor tertentu secara bertahap berlanjut,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo dilansir dari laman Setkab.

Tags:

Berita Terkait