Kebijakan Moratorium Kapal Asing Untungkan Perum Perindo
Berita

Kebijakan Moratorium Kapal Asing Untungkan Perum Perindo

Jika laut kita dimasuki kapal asing dan kita hanya diam, masyarakat kita juga yang rugi, khususnya para nelayan.

Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ia menjelaskan, KKP bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Kesehatan dan Kantor Staf Presiden (KSP), membuat Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), gerakan makan ikan untuk meningkatkan gizi masyarakat. ”Gerakan nasional ini, salah satunya sebagai bentuk implementasi ’Laut sebagai Masa Depan Bangsa’, quote Presiden Jokowi saat pidato setelah menang di Pilpres 2014 lalu di atas kapal. Kalimat ini sungguh memiliki makna mendalam,” ujar Nilanto.

 

Ia menekankan untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, harus dilakukan langkah-langkah tegas. Salah satunya adalah moratorium, menghentikan kapal-kapal asing yang menggunakan alat tangkap ikan dengan berukuran lebih dari 600 GT,” ujarnya mengingatkan. 

 

Aksi tegas ini, lanjut Nilanto, sudah dilakukan sejak akhir 2014 untuk menegakan Kedaulatan laut Indonesia. Sehingga, manfaat dari sumber daya laut Indonesia bisa lebih dimaksimalkan untuk seluruh masyarakat Indonesia, bukan kapal-kapal asing. “Ikan adalah biota hidup yang berkembang biak. Keberadaannya tidak akan punah. Kebutuhan masyarakat pun bisa selalu terpenuhi. Jika laut kita dimasuki kapal asing dan kita hanya diam, masyarakat kita juga yang rugi, khususnya para nelayan,” katanya.

 

Seperti diketahui, kebijakan moratorium kapal asing ini efek berlakunya Permen KP No.56Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI. Permen ini lahir dikarenakan 5.329 kapal ukuran di atas 30 gross ton (GT), sebanyak 4.000-nya adalah kapal milik perusahaan Indonesia. Sedangkan 1.300 adalah kapal eks asing yang dialihkan kepemilikannya ke swasta nasional.

Sebanyak 70 persen dari kapal tersebut tidak punya NPWP yang benar dan 40 persen perusahaannya tidak terdaftar. Selain itu, pemerintah mencoba untuk menghindari berbagai aktivitas pelanggaran lainnya, seperti penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM), narkoba dan barang-barang lainnya.

 

Dampak positif Permen ini adalah tegaknya kedaulatan laut dari upaya ocean grabbing (perampasan ruang laut dan SDI) dan meningkatnya kapasitas produksi (dalam jangka panjang). Data KKP tahun 2016 mencatat, produksi di 12 Pelabuhan basis kapal asing menurun (482 ribu ton pada tahun 2014 dan 289 ribu ton pada tahun 2015). 

 

Namun produksi di 10 pelabuhan basis kapal lokal meningkat (83 ribu ton pada tahun 2014 dan 146 ributon pada tahun 2015). Selain itu, berkurangnya kerugian ekonomi akibat praktek illegal fishing yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun per tahun.

Tags:

Berita Terkait