Kebijakan Mobil Murah Hanya Merugikan Publik
Berita

Kebijakan Mobil Murah Hanya Merugikan Publik

Selain memperbanyak jumlah kendaraan roda empa, kebijakan tersebut bisa berdampak terhadap sektor perbankan.

FNH
Bacaan 2 Menit

“Kebijakan mobil murah tersebut berbenturan dengan konsep transportasi di Komisi V,” ujarnya.

Untuk diketahui, anggaran yang dialokasikan APBN untuk Kemenhub hanya sebesar Rp30 triliun. Total anggaran ini, diperuntukkan kepada transportasi darat, transportasi laut dan udara. “Alokasi anggaran untuk darat, udara dan laut sebesar Rp30 triliun,” kata Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kemenhub Djoko Sasono.

Agar tak terjadi kekacauan pada penerapannya nanti, Dinna berharap kebijakan tersebut segera dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui judicial review atas PP No. 41 Tahun 2013. “Harus segera dibatalkan MA, kalau tidak bisa kacau,” kata Dinna.

Rencana judicial review tengah disiapkan oleh Tulus. Tulus yang juga menjabat sebagai Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengaku akan mengajukan uji materi atas regulasi tersebut. Permohonan uji materi akan diajukan secepatnya oleh YLKI.

“Politik keberpihakan LCGC hanya berpihak pada pemilik modal, seolah-olah mobil murah dan green car padahal tidak. LCGC merupakan kebijakan predator yang merugikan angkutan umum, pajak dan anak bangsa,” pungkasnya.

Tags: